Kalteng Today – Kapuas, – AD (35) warga Jalan Teluk Tiram Darat Kelurahan Telawang Kecamatan Banjarmasin Barat Kalsel ditangkap polisi di Kabupaten Kapuas, Kalteng karena diduga menjual narkoba jenis sabu.
Pria ini ditangkap di Jalan Trans Kalimantan Kilometer satu RT.1 Desa Anjir Mambulau Barat Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Kalteng Jumat (30/4/2021).
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas Iptu Subandi menjelaskan, polisi telah mengamankan warga Banjarmasin Kalimantan Selatan atas nama AD(35) saat mau melakukan transaksi diduga kristal bening narkotika jenis sabu.
“Dari informasi masyarajat pelaku sering melakukan transkasi narkoba dan kita tidak lanjuti dan merasa ciri ciri dan bukti cukup langsung tersangka AD diamankan dan dilakukan pengeledahan ,”ucapnya Sabtu(1/5/2021).
Baca Juga : Peringati Hari Buruh Kadin Kapuas Bagi Takjil dan Paket Sembako
Subandi menyampaikan, setelah dilakukan pengeledahan disaksikan warga setempat ditemukan barang haram narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,90 gram.
Barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Merk Honda Vario warna biru dengan Nopol DA 6336 EP.
Pelaku langsung di amankan di bawa ke Polres Kapuas untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku dibidik dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.l,” tutupnya.[Djim KT]
Discussion about this post