Kalteng Today – Kapuas, – Ibu Rumah Tangga (IRT), tak berkutik saat di ciduk polisi karena tertangkap tangan menjual kupon putih.
Penangkapan yang terhadap tersangka atas nama IY 31),warga Desa Sei Gawing Rt 2, Minggu(27/9/2020),pukul 15.30 wib Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Kalteng.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang, kemarin (Senin,28/9/2020), mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi warga dan di tindak lanjuti oleh satuan reskrim Polres Kapuas ternyata betul telah terjadi transaksi perjudian dalam bentuk kupon putih.
“Pelaku langsung diamankan di rumahnya saat melakukan transaksi judi kupon putih,”kata Kristanto
Dia juga menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka yang kesehariannya sebagai ibu rumah tangga di dalam rumah saudara Andri Jalan Lintas Palangkaraya Buntok Desa Sei Gawing Rt 2 Kecamatan Mantangai, saat itu sedang merekap nomor yang dipasang oleh pembeli, baik langsung mau pun melalui hp kemudian disalin ke dalam kertas berbentuk nota sebagai bukti pembelian nomor yang telah dipasang oleh pembeli.
“Terlapor tertangkap tangan pada saat melakukan perjudian jenis kupon putih, kemudian Pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut,” terangnya.
Ditambahkan Situmeang, barang bukti yang berhasil disita berupa Uang sebesar Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah, dua buah pulpen warna hitam, empat buah buku nota dengan angka tebakan, satu buah kalkulator merk Citizen, dua lembar sobekan kertas dengan angka tebakan satu buah hand phone Mito warna hitam.
“Untuk memberikan efek jera terhadap tersangka kami Tindak dengan Pidana Perjudian sebagaimana di maksud dalam Pasal 303 KUHPidana di Wilkum Polres Kapuas,” tutup Mantan Kasat Reskrim Barito Utara itu. [Djim-KT]
Discussion about this post