kaltengtoday.com, Sampit – Komandan BKSDA Pos Sampit Muriansyah pada 17 Nopember 2022 lalu kembali menggelar razia mendadak di beberapa lokasi yang menjadi tempat berjualan satwa. Salah satunya di Jalan Gatot Subroto, Sampit.
Baca juga : Banjir Meluas, BKSDA Minta Warga Waspada Buaya
“Kami mendapati salah satu kios menjual seekor burung Beo yang termasuk satwa dilindungi. Kami mengingatkan para pedagang burung, karena ada yang menjual hewan dilindungi. Jika masih saja menjualnya maka akan kita lakukan penindakan,”jelasnya kepada Kaltengtoday, Sabtu 19 Nopember 2022.
Kata Muriansyah, peringatan ini bukan hanya berlaku bagi pedagang yang beralamat di Jalan Gatot Subroto saja, melainkan di Kotim dan sekitarnya. “Apalagi masih belum banyak yang mengetahui bahwa burung Beo ini dilindungi oleh UU,”katanya.
Baca juga : BKSDA Akui Banyak Masyarakat Belum Paham Satwa yang Dilindungi
“Penambahan jenis satwa baru yang dilindungi ini dimulai pada September 2018, yakni berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 106 Tahun 2018 tentang jenis satwa dan tumbuhan yang dilindungi. Kemudian muncul lagi Permen LHK Nomor 20 pada Bulan Juni 2018, Permen LHK Nomor 92 Agustus 2018 dan terakhir Permen LHK Nomor 106 Bulan Desember tahun 2018,”tambahnya.
Kata dia, ada penambahan satwa yang dilindungi yakni cucak hijau dan bangau tongtong. Tutupnya. [Red]
Discussion about this post