kaltengtoday.com, – Lamandau – Diduga menjual batu koral milik perusahaan tempatnya bekerja, seorang oknum karyawan di PT. BT berinisial MA (38) diringkus jajaran Satreskrim Polres Lamandau, Kamis (31/3/2022).
Kasat Reskrim Polres Lamandau, Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha mengatakan, kejadian bermula ketika saksi yang merupakan pengawas lapangan di perusahaan tersebut tengah melakukan kontrol terhadap kegiatan pengangkutan batu koral.
“Namun, saksi mendapati tumpukan batu koral yang identik dengan koral yang diproduksi oleh PT. BT berada di dekat pemukiman warga dekat Perusahaan PT. GM, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau,” katanya, Rabu (6/4/2022).
Kemudian, saksi menanyakan kepada pekerja bangunan di sekitar, sehingga memperoleh informasi jika batu koral tersebut dibeli dari Sopir truk yang melintas.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, saksi mengambil sampel lima biji batu koral di lokasi untuk dicocokan dengan batu koral milik PT. BT dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lamandau.
Baca juga : Alasan Ekonomi, Pencurian Dirumah Kosong Milik ASN di Kotim
“Setelah dilakukan penangkapan terhadap MA, kemudian terduga pelaku beserta barang bukti berupa batu koral, satu buah bukti timbangan, Slip gaji atas nama pelaku dan satu unit Dump Truck sebagai alat angkut diamankan ke Polres Lamandau,” jelasnya.
Baca juga : Cegah Aksi Pencurian Buah Sawit, Polsek Sungai Sampit Lakukan Ini
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 374 KUHPidana Jo 64 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.[Red]
Discussion about this post