Kalteng Today – Pulang Pisau, – Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan Dana Bantuan Operasonal Sekolah (BOS) SMK 1 Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau, dengan terdakwa Mantan Kepsek, AM kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa, (19/1).
Sidang dengan agenda pemeriksaan para saksi itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Irfanul Hakim, SH, dengan anggota Anuar Sakti Siregar,SH.MH, Dedi Ruswandi, SH.MH itu dihadiri terdakwa AM didampingi Penasihat Hukum Sitmar Heinly I Anggen, SH dan Fridking Irawan, SH.
Sementara JPU Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Ferry SH, Agung Tri Wahudianto, SH.MH dan Kiki Indrawan ST.SH, Kristalina, SH dan Tory Saputra, SH.
JPU Kejari Pulpis Ferry SH mengatakan pada persidangan dengan agenda periksaan para saksi, JPU mengadirkan 5 (lima) orang saksi yaitu Kepala Sekolah SMKN 1 Kahayan Hilir, Mantan Bendahara Sekolah SMKN 1 Kahayan Hilir Periode 2015 – 2017, Guru pada SMKN 1 Kahayan Hilir serta Ketua Komite Sekolah SMKN 1 Kahayan Hilir Periode 2015 – 2017.
Baca Juga :Â Diduga Gelapkan Dana BOS, Mantan Kepsek SMK 1 Kahayan Hilir Jalani Sidang Perdana
Ferry mengatakan, bahwa para saksi yang dihadirkan memberikan keterangan bahwa dalam pengelolaan dan penggunaan Dana BOS SMKN 1 Kahayan Hilir Tahun 2015 – 2017 tidak pernah diadakan rapat pembahasan Dana BOS oleh Kepala Sekolah dengan Dewan Guru dan Komite Sekolah tidak dibentuk Tim Panitia atau Manajemen Dana BOS selama Terdakwa menjabat menjadi Kepala Sekolah.
“Dalam persidangan saksi-saksi juga diperlihatkan oleh Penuntut Umum, berikut Barang Bukti yang telah disita, dan pada sidang berikutnya, tanggal 26 Januari 2021 para saksi dan barang bukti akan kita hadirkan kembali,” kata Ferry, Selasa (19/1). [BS-KT]
Discussion about this post