Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Setelah menjalani persidangan alot dan cukup lama atau membutuhkan sekitar delapan bulan, akhirnya Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Kalteng selaku kuasa turut tergugat BPN Palangka Raya memenangkan gugatan tanah Bandara Tjilik Riwut 264 Miliar rupiah.
Menangnya gugatan tersebut yakni dalam sidang putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Perkara Perdata Nomor 10/Pdt.6/2022/PN.Plk pada hari Rabu (5/10) Jam 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Palangka Raya dan di pimpinan Ketua Majelis Hakim, Boxgie Agus Santoso SH.MH.
Menurut Kasi Perdata Kejati Kalteng, Rahmat Hidayat SH.MH pihaknya selama ini intens mengikuti persidangan, sekaligus leading sektor penanganan perkara dan didampingi Koordinator Bidang Datun, Dr. Erianto N SH.MH yang juga sekaligus Ketua tim JPN.
Baca Juga : Â Dinas PU Bartim Gandeng Kejari Untuk Maksimalkan Pengawasan Pekerjaan
“Dalam putusannya majelis hakim menyatakan pertama dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi tergugat 1 PT Angkasa Pura II Cabang Tjilik Riwut, Tergugat 2 Dinas Perhubungan Pemprov Kalteng dan turut tergugat BPN Palangka Raya,” ungkapnya kepada awak media melalui rilis yang dikeluarkan pihaknya, Rabu (5/10).
Pihaknya juga menerangkan, dalam pokok perkara menyatakan gugatan tidak dapat diterima dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar dua juta dua ratus dua puluh tiga rupiah.
Ia juga membeberkan, menurut majelis gugatan kurang para pihak, sehingga gugatan cacat formil dan error in persona, sehingga sesuai peraturan Mahkamah Agung gugatan tersebut tidak dapat diterima dan alat bukti dalam pokok perkara, serta tidak akan dipertimbangkan dalam putusan aquo, lalu terhadap putusan ini para pihak diberi waktu 14 hari menentukan sikap.
Terhadap putusan ini Kajati Kalteng Pathor Rahman, SH.MH melalui Asdatun Edi Irsan Kurniawan SH.M.Hum menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim JPN yang sudah berhasil memenangkan gugatan dan yang juga sekaligus telah melakukan penyelamatan aset negara sebesar 264 Miliar rupiah.
“Kami berharap keberhasilan ini jadi penyemangat para JPN terus berbuat terbaik dalam tugas dan semoga akan terjadi keberhasilan pada perkara lainnya yang telah dikuasakan kepada jajaran JPN Kejati Kalteng,” tuturnya.
Ia menjelaskan, sebagaimana diberitakan sebelumnya, penggugat atas nama Umin Duar Nyarang, Lite Duar Nyarang, Teras Duar Nyarang, Sambung Duar Nyarang melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Palangka Raya tertanggal 3 Januari 2022 lalu.
Baca Juga : Â Kejati Kalteng Eksekusi Putusan MA dan Tolak Kasasi Kasus Penggunaan Surat Palsu
“Dengan tergugat Presiden Republik Indonesia, PT Angkasa Pura II Jakarta dan Kantor BPN Palangkaraya. Kajati Kalteng saat itu Iman Wijaya SH.M.Hum langsung memerintahkan Bidang Datun mengambil langkah cepat berkoordinasi dengan pihak tergugat yaitu PT Angkasa Pura II Cabang Tjilik Riwut dan BPN Palangka Raya,” terangnya.
Langkah tersebut, menurut pihaknya untuk menyelamatkan aset negara, terlebih bandara dinilai sebagai objek vital, sehingga jangan sampai menggangu roda pemerintahan dan perekonomian di Kalteng.
“Setelah beberapa kali koordinasi langsung ke BPN Palangka Raya oleh Dr. Erianto N SH.MH dan Kasi TUN Amardi Barus SH.MH akhirnya BPN Palangka Raya memberi kuasa kepada Kajati Kalteng yang selanjutnya diberi kuasa subtitusi kepada JPN Kejati Kalteng,” tutupnya.
[Red]
Discussion about this post