kaltengtoday.com, Pulang Pisau – Menindaklanjuti permohonan pendapat hukum atau Legal Opinion (LO) dari Camat Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Pulang Pisau memberikan pendapat hukum kepada Camat Pandih Batu.
Penyerahan pendapat hukum oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr. Priyambudi, SH. MH didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Fuat Zamroni, SH. kepada Camat Pandih Batu Sarjanadi, SE, di Kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Jumat (16/12/2021)
Adapun pendapat hukum yang dimohonkan oleh Camat Pandih Batu berkaitan dengan hibah tanah dari masyarakat Kecamatan Pandih Batu untuk lokasi pembangunan Kantor Kecamatan Pandih Batu, Kepolisian Sektor (Polsek) Pandih Batu dan Komando Rayon Militer (Koramil) 1011-13 Pandih Batu.
Hibah tanah tersebut dilakukan secara sukarela dan gotong-royong dari masyarakat Kecamatan Pandih Batu yang bertujuan untuk optimalisasi pelayanan publik di Kecamatan Pandih Batu.
Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Dr. Priyambudi SH.MH mengatakan pada intinya pendapat hukum yang diberikan oleh JPN pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau bertujuan untuk meminimalisir resiko hukum baik administrasi, perdata maupun pidana dalam proses hibah tanah yang melibatkan banyak pihak. Baik dari pihak pemberi hibah maupun penerima hibah.
“Hibah tanah yang dilakukan oleh masyarakat Kecamatan Pandih Batu sangat kompleks karena tanah yang dihibahkan berasal dari tanah yang dibeli oleh masyarakat secara bersama-sama dan sukarela serta diberikan kepada tiga instansi, yakni Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, Polri dan TNI AD. Dengan adanya pendapat hukum dari JPN, setidaknya bisa memberikan solusi kepada Camat Pandih Batu untuk menghindari resiko hukum dikemudian hari, ” ucap Priyambudi
Sementara Camat Pandih Batu Sarjanadi, SE. menyampaikan terimakasih kepada JPN pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau yang telah menerima permohonan pendapat hukum tentang hibah tanah yang digunakan untuk lokasi pembangunan Kantor Kecamatan Pandih Batu, Kepolisian Sektor (Polsek) Pandih Batu dan Komando Rayon Militer (Koramil) 1011-13 Pandih Batu.
Baca Juga : Dewan Apresiasi Peran Kejari Pulpis Memajukan Pariwisata
“Pendapat hukum yang diberikan oleh JPN pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau sangat penting agar perangkat pemerintah kecamatan dan kelurahan/desa terhindar dari segala bentuk perbuatan melanggar hukum dalam proses penerimaan hibah tanah dari masyarakat Kecamatan Pandih Batu,” kata Sarjanadi.
Dia mengaku sepakat dalam proses penerimaan hibah tanah dari masyarakat ini melibatkan Damang Kecamatan Pandih Batu agar dapat menampung dana, membeli tanah dan mewakili masyarakat dalam proses pemberian hibah tanah kepada Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, Polri dan TNI AD.
Baca Juga : Tiga Pegawai Teladan Kejari Pulpis Mendapat Piagam Penghargaan
” Dengan demikian proses hibah tanah dapat terkoordinasi dengan baik dan terhindar dari permasalahan hukum,” tutupnya. [BS]
Discussion about this post