Kaltengtoday.com, Kuala Kapuas – Seorang ibu rumah tangga (IRT), warga Desa Sei Asam RT 002 Kecamatan Kapuas Hilir, diciduk polisi dari Polres Kapuas, Selasa (20/9/2022) menjelang tengah malam, atau sekitar pukul 22.30 Wib.
Emak berinisial SH, usia 41 tahun itu diciduk anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas di kediamannya. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 6 paket kecil sabu.
“Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan barang bukti berupa 6 paket kecil sabu siap edar dengan berat kotor 1,03 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Kapuas Iptu Subandi, Jumat (23/9/2022).
Penangkapan SH yang sehari-hari juga berprofesi sebagai petani tersebut, jelas Iptu Subandi, berawal dari adanya informasi masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap SH di rumahnya.
Baca juga: Jadi Pengedar Sabu, Emak-emak di Pulau Mambulau Ini Ditangkap Polisi
Menurut pengakuan SH, lanjut Iptu Subandi, dia mengaku mengedarkan barang haram tersebut karena tergiur dengan penghasilan yang cukup lumayan besar.
Selain mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti sebuah beha warna putih, sebuah handphone, dan sebuah dompet kecil.
“Tersangka SH dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
Mantan Kapolsek Kapuas Murung itu mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran gelap narkotika di Kabupaten Kapuas. Karena menurut dia, Polisi tidak bisa bekerja sendiri tanpa adanya bantuan semua pihak.
Baca juga: 1 Kilogram Sabu Asal Kalbar Gagal Beredar, Tiga Orang Diringkus Polisi
“Mari kita sama sama membentengi generasi muda kita dari pengaruh buruk Narkoba yang berdampak pada masa depan anak anak Kabupaten Kapuas,” pungkasnya. (Red)
Discussion about this post