Kalteng Today – Kapuas – Pemerintah Kabupaten Kapuas menghimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN),untuk bijak dalam menggunakan media sosial terkait adanya berita hoax menjelang Pilkada 9 Desember 2020.
Selain itu ASN juga harus lebih berhati-hati, terutama dalam memberikan tanggapan di konten kampanye digital pada salah satu pasangan calon meskipun hanya berupa tanda suka atau like.
Penegasan ini dikatakan Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Septedy, Jumat (8/10/2020)
“Untuk itu saya menghimbau kepada ASN agar dapat bijak dalam menggunakan medsosnya dalam kegiatan sehari-hari,”katanya.
Menurutnya Dia, ASN harus menjadi contoh yang baik dan menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak sembarangan menerima informasi dari yang belum jelas sumbernya atau informasi hoax. Sekarang ini dengan perkembangan zaman yang semakin modern, memudahkan masyarakat dalam menerima informasi yang tersebar luas,ujarnya.
“Penggunaan Medsos harus diiringi dengan etika komunikasi yang baik. Sebab di dalam Medsos ini dapat dijadikan sebagai sarana untuk berbagi manfaat maupun informasi penting lainnya bahkan dapat juga menjalin persaudaraan,”terangnya.
Kemudian agar ASN jangan sembarangan dalam membuat status maupun meneruskan postingan orang lain yang dapat menimbulkan masalah, seperti merusak persatuan dan persaudaraan hingga tercemarnya kewibawaan lembaga pemerintahan.
“Etika komunikasi yang dimaksud seperti menggunakan sarana media sosial secara bijaksana, tidak membuat dan menyebarkan berita palsu (hoax), fitnah, provokasi, radikalisme yang bersifat negatif terutama isu SARA,”imbuhnya.
Baca Juga : Selami Jaring Ikan Yang Nyangkut , Warga Mura Tenggelam Di Sungai Barito
Dia menambahkan,terkait masa Pilkada yang sedang berlangsung, dirinya menegaskan agar para ASN dapat mematuhi aturan-aturan mengenai hal-hal apa saja yang termasuk kedalam pelanggaran Netralitas ASN dalam Pilkada 2020, diantaranya ikut serta dalam kegiatan deklarasi bakal Calon Kepala Daerah,
“Penggunaan foto dengan atribut PNS pada spanduk terkait pencalonan diri ASN yang bersangkutan hingga ucapan atau tindakan yang mengarahkan pihak lain untuk memilih salah satu bakal calon peserta Pilkada,”tukasnya. [Djim-KT]














Discussion about this post