Kaltengtoday.com, Kuala Pembuang – Upaya penyelesaian tuntutan kebun plasma warga di sekitar PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) memasuki babak penting. Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi berada di tengah dinamika antara masyarakat dan perusahaan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Pertemuan lanjutan antara perwakilan warga dan manajemen PT BAP dijadwalkan berlangsung di Sampit, Rabu (9/9/2026). Forum tersebut diharapkan menjadi ruang untuk mencari titik temu atas tuntutan masyarakat terkait realisasi kebun plasma.
Sebelum agenda tersebut digelar, Beddy telah beberapa kali turun langsung menemui dan berkomunikasi dengan warga.
Baca Juga : Mediasi Buntu, Warga Kunci Tenggat 5 September : Operasional PT BAP Terancam Dihentikan
Salah satunya terjadi di halaman Kantor Bupati Seruyan, Kamis (3/9/2026) sore. Saat mediasi resmi antara masyarakat dan pihak terkait dinyatakan belum menghasilkan kesepakatan, Beddy masih bertahan dan berbicara dengan sejumlah perwakilan warga.
Di antaranya Ketua Pengawas Koperasi Saking Bahanyi Bangkal, Sapriyadi, serta warga Rungau Raya, Yoga Prasetyo.
Dalam pembicaraan tersebut, Beddy menyampaikan alternatif penyelesaian melalui skema Kemitraan Usaha Perkebunan (KUP). Menurutnya, kewajiban perusahaan tetap dapat dijalankan melalui skema kemitraan dengan bentuk dan komposisi yang disepakati bersama masyarakat.
Namun, tawaran tersebut belum mendapat persetujuan dari perwakilan warga.
Sapriyadi dan Yoga tetap meminta agar penyelesaian mengacu pada skema plasma sebagaimana yang mereka perjuangkan berdasarkan dua Surat Keputusan Bupati Seruyan tahun 2013 dan 2015.
Perbedaan pandangan itu belum menemukan titik temu. Beddy kemudian meminta seluruh pihak tetap menjaga situasi agar tidak berkembang menjadi konflik terbuka.
Persoalan utama yang dibawa warga tetap berkaitan dengan realisasi kebun plasma.
Baca Juga : Ahli Perdata PT BAP Ungkap Batas Gugatan Rp104 Miliar, Tiga Tergugat Dapat Angin Segar
Masyarakat dari sejumlah desa meminta kejelasan mengenai pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap kebun masyarakat. Tuntutan tersebut telah berlangsung dalam waktu panjang dan menjadi persoalan yang belum sepenuhnya terselesaikan.
Di sisi lain, forum perundingan yang akan berlangsung Rabu (9/9/2026) memiliki cakupan perwakilan yang lebih terbatas.
Undangan pertemuan disebut mencakup empat desa, yakni Bangkal, Terawan, Selunuk dan Rungau Raya.
Sementara dalam pergerakan massa pada 5 September, aspirasi yang disampaikan mencakup masyarakat dari wilayah yang lebih luas, termasuk Biru Maju dan Sebabi di Kabupaten Kotawaringin Timur serta sejumlah desa di Kecamatan Hanau.
Perbedaan cakupan tersebut menjadi salah satu persoalan yang perlu diperjelas sebelum perundingan berlangsung.
Beddy sebelumnya juga menyampaikan adanya perbedaan antara cakupan tuntutan masyarakat di lapangan dengan pihak-pihak yang masuk dalam forum pembahasan.














Discussion about this post