Kalteng Today – Palangka Raya – Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng, Kombes Pol Rikki mengatakan mulai tanggal 6 – 17 Mei 2021 pihaknya bersama Polres Jajaran dan Personel Gabungan lainnya akan melaksanakan penyekatan arus lalu lintas yang keluar atau pun masuk di wilayah perbatasan antara Provinsi Kalimantan Tengah dengan Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat.
Ia juga mejelaskan bahwa Posko-Posko penyekatan di wilayah perbatasan tersebut juga sudah melakukan persiapan sejak beberapa waktu lalu seperti di Kapuas, Barito Timur, Sukamara dan Lamandau.
“Terkait dengan kebijakan pemerintah mengenai peniadaan mudik, kita sudah menindaklanjutinya dengan melalukan penyekatan di perbatasan, di Kalimantan Tengah ada 7 pos yang sudah siap melakukan penyekatan” kata Kombes Pol Rikki saat diwawancarai, Rabu (5/5/2021).
Selain itu juga dijelaskan, bahwa pihaknya bersama personel Polres Jajaran sebelum dimulainya pemberlakuan penyekatan tanggal 6-17 Mei 2021, beberapa waktu lalu sudah mulai melakukan pengetatan kepada pengendara yang keluar masuk perbatasan dengan melakukan pengecekan dokumen kesehatan pengendara maupun penumpang yang melintas guna mencegah penyebaran Covid-19.
“Bagi pengendara yang masuk wilayah Kalteng yang tidak bisa menunjukkan surat hasil rapid tes antigen negatif maka langsung dilakukan putar balik” jelasnya.

Baca Juga : Pelaku Usaha Jajanan Khas Ramadhan Diingatkan Gunakan Masker dan Sarung Tangan
Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng, Kombes Pol Rikki menambahkan, Didalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 menindak lanjuti kebijakan peniadaan mudik juga sudah diatur pengecualian seperti orang yang dalam rangka menjalankan tugas baik itu TNI, Polri, ASN dan Swasta dengan dibuktikan surat tugas, masyarakat yang mengalami kedukaan meninggal dunia, sakit darurat, dan melahirkan.
“Untuk Kendaraan juga ada pengecualian, seperti kendaraan Dinas yang tidak membawa penumpang, Mobil Pemadam Kebakaran, Mobil Ambulan, dan Mobil Logistik yang membawa Sembako dan kebutuhan BBM” pungkasnya. [Red]














Discussion about this post