Kalteng Today – Sampit, – Untuk Mendukung kegiatan PPKM guna memutus rantai penyebaran virus covid-19 dan melakukan penyekatan dan razia prokes bagi para pengendara roda 4 dan roda 2 yang hendak keluar masuk kotim melalui jalur Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Seruyan.
Mengantisipasi libur dalam rangka liburan hari raya Idul Adha 1442 hijriyah tahun 2021, yang jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021. Jika liburan banyak dimanfaatkan oleh masyarakat Kotim untuk berlibur dengan teman atau keluarga ke Tempat Wisata Pantai Ujung Pandaran.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Jaya Karya Iptu Triawan Kurniadi, yang memimpin langsung penyekatan tersebut menyampaikan bahwa tujuan dari razia dan penyekatan ini untuk mendisiplinkan masyarakat akan kesadaran pentingnya mentaati protokol kesehatan, mengenakan masker pada saat berada di luar rumah. “Agar di masa pandemi ini virus covid-19 tidak menambah korban lagi, masyarakat diharapkan peduli untuk menjaga kesehatan masing masing demi kesehatan bersama,”jelas Kapolsek. Senin. (19/7).
Sesuai dengan dasar Surat Edaran Gubernur kalteng Nomor : 443.1/107/Satgas Covid-19 tanggal 28 Juni 2021 Tentang Peningkatan upaya penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan percepatan pelaksanaan Vaksinasi di wilayah Prov.Kalteng serta Surat Telegram Kapolda kalteng Nomor : STR Kapolda Kalteng Nomor : STR/168/VII/OPS.2./2021 tanggal 7 Juli 2021 tentang Peningkatan Penanganan Covid-19 terutama Perjalanan orang keluar masuk ke Kalteng.
Kemudian, Surat Perintah Kapolres Kotim Nomor : Sprin/978/VII/PAM.3.3./2021 tanggal 06 Juli 2021 tentang pelaksanaan Pos Pengamanan penyekatan mulai 06 s/d 31 Juli 2021 di setiap masing-masing pos penyekatan dan Perintah Lisan Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin tentang penutupan operasional objek wisata selama liburan hari raya Idul Adha 1442 hijriyah tahun 2021 untuk pencegahan penularan covid-19 di Kotim. Paparnya.
Atas dasar itulah, Polsek Jaya Karya menggelar penyekatan dan razia prokes dan penyekatan bagi para pengendara mobil ataupun motor di Posko Penyekatan Ujung Pandaran Di Jalan HM Arsyad Km 90 Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit. Ucapnya.
Berkaitan dengan hal tersebut Tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Teluk Sampit yang terdiri dari Personil gabungan antara (Puskesmas Ujung Pandaran, Polsek Jaya Karya, Pospol Teluk Sampit, Posramil Teluk Sampit, Perwakilan Kecamatan dan Perwakilan Desa Ujung Pandaran) Melakukan Pemeriksaan terhadap Ranmor Roda 4 dan Ranmor Roda 2 yg akan masuk Di Wilayah Kotim. Sasaran pemeriksaan yakni Surat Kesehatan (Antigen & PCR), Cek Suhu Badan (Thermogun), Cek sertifikat Vaksin dan Cek Identitas KTP/Surat Keterangan Domisili. Paparnya.
Baca Juga : Kapolres Kotim Keluarkan Maklumat Tentang Sanksi Pidana Pelanggar Prokes
Kendaraan roda 4 dan roda 2 yang melewati di depan Posko Penyekatan Ujung Pandaran Jalan HM Arsyad Km 90 Desa Ujung Pandaran. Bagi warga akan periksa oleh para petugas gabungan yang berjaga di jalan raya memeriksa dan menghimbau warga masyarakat bahwa objek wisata pantai ujung pandaran akan ditutup pada Selasa, 20 Juli 2021. Tutupnya.[Red]
Discussion about this post