Portal Adat Akan Dipasang
Pelaksanaan pada 18 September 2026 direncanakan diawali dengan ritual adat, kemudian dilanjutkan dengan pemancangan portal di kawasan yang menjadi objek sengketa.
Setelah portal terpasang, pihak yang hendak memasuki kawasan tersebut diwajibkan mendapatkan izin dari otoritas adat.
Yastok mengatakan ketentuan tersebut berlaku bagi siapa pun yang hendak masuk ke kawasan seluas 1.607 hektare tersebut.
“Jika portal adat sudah terpasang, pihak mana pun yang masuk ke wilayah 1.607 hektare tersebut dapat diproses secara hukum adat. Itu termasuk aparat, karena sudah ada putusan dari hakim Mantir Basarahai,” ujarnya.
Sengketa tersebut berkaitan dengan Putusan Nomor 002/MKMBH-KT/PTS/VIII/2026.
Baca Juga : Sidang Sengketa Lahan Sebabi Kembali Ditunda, Kuasa Hukum Soroti Ketegangan di Lapangan
Dalam putusan tersebut, PT BAP diwajibkan membayar total Rp438.110.620.000 kepada masyarakat adat Desa Sebabi dan Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan.
Nilai tersebut terdiri dari ganti untung sebesar Rp437.361.120.000 serta dua denda adat masing-masing Rp499.750.000 dan Rp249.750.000.
Perusahaan diberikan waktu hingga 18 September 2026 untuk melakukan perundingan.
Apabila perundingan tidak mencapai kesepakatan, putusan tersebut dinyatakan mengikat dan rencana eksekusi dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 19 September 2026. [Red]














Discussion about this post