Batamad Kawal Areal Sengketa Sejak Agustus
Pengamanan terhadap kawasan seluas 1.607 hektare tersebut telah dilakukan sejak 13 Agustus 2026, menyusul permohonan dari Majelis Basara Hai.
Patroli tetap dilaksanakan setelah putusan adat dibacakan pada 28 Agustus 2026.
Yastok mengatakan, sebanyak 10 hingga 15 anggota Batamad melakukan patroli secara bergiliran setiap pagi dan sore untuk memastikan kondisi di lapangan tetap terkendali.
Dalam pengamanan tersebut, petugas keamanan PT BAP juga sempat berada di lokasi selama sekitar satu pekan.
Menurut Yastok, selama periode tersebut tidak terjadi benturan fisik maupun perselisihan terbuka antara kedua pihak.
Ia menyebut, sejumlah petugas keamanan perusahaan bahkan mengaku belum mengetahui secara rinci persoalan yang menjadi dasar sengketa.
Baca Juga : Banding Ditempuh, Sengketa 89 Hektare Belum Usai: Saat Perusahaan Memarit Lahan yang Masih Dipersoalkan
“Mereka mengaku tidak mengetahui persoalannya dan tidak mendapat penjelasan dari pimpinan perusahaan. Setelah anggota Batamad menjelaskan situasinya, barulah mereka memahami,” katanya.
Sementara itu, patok dan spanduk yang menjadi penanda penetapan status quo oleh Majelis Basara Hai disebut masih berdiri di lokasi.
Yastok mengatakan, sejauh ini tidak ditemukan kerusakan yang disengaja terhadap tanda-tanda tersebut.
“Kami yakin tidak ada perusakan yang disengaja karena pihak perusahaan tidak berani mendekati patok maupun spanduk yang dipasang. Mereka hanya melihat dari kejauhan,” ujarnya.
Manajemen PT BAP Belum Beri Tanggapan
Di tengah pengamanan yang terus dilakukan di lapangan, pihak manajemen PT BAP belum memberikan penjelasan terkait status putusan adat maupun penyitaan hasil panen tersebut.














Discussion about this post