Kaltengtoday.com, Sampit – Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Kecamatan Telawang menyita sekitar 10 ton buah sawit yang ditemukan di sejumlah tempat pengumpulan hasil (TPH) di areal lahan sengketa seluas 1.607 hektare.
Buah sawit yang disebut merupakan hasil panen PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) tersebut kini tidak diperbolehkan keluar dari kawasan sengketa.
Penyitaan dilakukan setelah anggota Batamad menemukan aktivitas panen saat melaksanakan patroli rutin beberapa hari lalu. Di sekitar 10 TPH, terpasang kain merah yang menjadi tanda segel adat.
Ketua Batamad Kecamatan Telawang, Yastok, mengatakan sejumlah pekerja dan asisten perusahaan yang berada di lokasi menyampaikan bahwa aktivitas tersebut dilakukan berdasarkan instruksi pimpinan.
Baca Juga : Sidang Sengketa Lahan Sebabi Kembali Ditunda, Kuasa Hukum Soroti Ketegangan di Lapangan
Namun, setelah diberikan penjelasan mengenai status kawasan dan larangan memindahkan hasil panen, para pekerja disebut memilih mengikuti ketentuan yang disampaikan pihak adat.
“Mereka juga mengatakan bahwa tidak masalah apabila buah itu tidak dikeluarkan,” kata Yastok, Kamis (10/9/2026).
Menurut Yastok, pemasangan kain merah tersebut merupakan bagian dari penetapan adat yang dikeluarkan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai.
Ia menjelaskan, kain merah memiliki makna penting dalam tradisi masyarakat adat Dayak Kalimantan Tengah sehingga tidak boleh diperlakukan sembarangan.
“Kain merah melambangkan leluhur dan adat Dayak Kalimantan Tengah. Bagi kami, kain merah tidak boleh diperlakukan sembarangan. Ibaratnya seperti Bendera Merah Putih, yang harus dihormati,” ujarnya.














Discussion about this post