Tidak Menjadi Dasar Putusan Hakim
Meski digunakan sebagai salah satu alat bukti perusahaan dengan kode T-1, surat DAD tersebut pada akhirnya tidak menjadi dasar utama pertimbangan majelis hakim.
Dalam putusan perkara Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt, majelis hakim menolak eksepsi PT Tapian Nadenggan mengenai kedudukan hukum para penggugat.
Saat mengabulkan sebagian gugatan rekonvensi perusahaan, majelis hakim mendasarkan pertimbangannya pada rangkaian bukti lain yang diberi kode T-9 hingga T-23.
Baca Juga : Lagi Asyik Duduk Di Teras Rumah, Pria Lansia Ini Mendadak Diserang Dengan Parang
Meski demikian, perbedaan antara isi surat asli DAD dengan kutipan yang termuat dalam berkas perkara tidak tercatat mendapatkan pembahasan maupun pengujian khusus dalam putusan tersebut.
DAD Kalteng Belum Memberikan Tanggapan
Kaltengtoday.com telah berupaya meminta konfirmasi kepada Sekretaris Umum DAD Kalimantan Tengah, Yulindra Dedy, melalui pesan WhatsApp pada Selasa (23/6/2026).
Hingga berita ini diterbitkan belum terdapat tanggapan resmi terkait perbedaan redaksi surat tersebut maupun penggunaan dokumen itu dalam perkara PT Tapian Nadenggan di Pengadilan.
Kasus ini menyisakan pertanyaan penting bagaimana sebuah surat yang pada naskah aslinya menyatakan masyarakat hukum adat belum ditetapkan, dapat berkembang menjadi dalil bahwa telah ada persetujuan masyarakat hukum adat dalam sengketa lahan yang sama. [Red]














Discussion about this post