Situasi ini memunculkan kontradiksi.
Di satu sisi, surat DAD digunakan untuk mendukung argumentasi bahwa MHA belum memiliki kedudukan hukum yang sah karena belum ditetapkan pemerintah daerah.
Namun di sisi lain, surat yang sama juga digunakan sebagai dasar bahwa perusahaan telah memperoleh persetujuan MHA.
Baca Juga : Ketua DAD Kotim Nilai Gugatan Rp.100 Miliar terhadap Warga dan Damang Sulit Diterima Akal
Persetujuan MHA Diatur Ketat Undang-Undang
Isu ini menjadi penting karena Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mengatur secara tegas penggunaan tanah ulayat masyarakat hukum adat.
Pasal 17 ayat (1) menyebut pejabat berwenang dilarang menerbitkan izin usaha perkebunan di atas tanah hak ulayat masyarakat hukum adat.
Larangan tersebut hanya dapat dikecualikan apabila telah tercapai persetujuan antara masyarakat hukum adat dan pelaku usaha perkebunan mengenai penyerahan tanah serta imbalannya sebagaimana diatur pada ayat (2).
Karena itu, keberadaan atau tidaknya persetujuan masyarakat hukum adat menjadi aspek yang sangat penting dalam setiap sengketa yang berkaitan dengan hak ulayat.
DAD Tidak Berwenang Menetapkan MHA
Secara regulatif, kewenangan pengakuan dan penetapan masyarakat hukum adat tidak berada pada Dewan Adat Dayak.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 menegaskan bahwa pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat merupakan kewenangan gubernur serta bupati/wali kota.
Di Kabupaten Kotawaringin Timur, mekanisme tersebut juga diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 yang mengharuskan adanya proses identifikasi, verifikasi dan validasi sebelum pengakuan diberikan oleh bupati.
Sementara itu, DAD Kalteng memiliki fungsi kelembagaan adat, pelestarian budaya dan penyelesaian sengketa adat, bukan menetapkan status masyarakat hukum adat.














Discussion about this post