Makna Berubah dalam Berkas Perkara
Persoalan muncul ketika isi surat tersebut dikutip dalam dokumen eksepsi yang diajukan kuasa hukum PT Tapian Nadenggan.
Berdasarkan perbandingan antara surat asli dan kutipan yang tercantum dalam salinan putusan pengadilan, terdapat bagian kalimat yang tidak lagi sama.
Dalam surat asli, DAD menyatakan:
“Hal mana juga sekaligus merupakan concern kami DAD Provinsi Kalimantan Tengah dalam mengakselerasi percepatan penetapannya oleh Bupati Kotawaringin Timur maupun oleh Bupati Seruyan.”
Namun dalam kutipan yang termuat pada halaman 21 salinan putusan, frasa tersebut berubah menjadi:
“Hal mana juga sekaligus merupakan penetapan oleh Bupati Kotawaringin Timur maupun Bupati Seruyan…”
Perubahan itu menyebabkan hilangnya sembilan kata penting yang sebelumnya menjelaskan bahwa DAD hanya mendorong percepatan proses penetapan MHA, bukan menyatakan bahwa penetapan tersebut telah terjadi.
Akibatnya, kalimat yang semula menjelaskan bahwa MHA belum ditetapkan dapat terbaca seolah-olah telah ada penetapan oleh pemerintah daerah.
Dijadikan Dasar Klaim Persetujuan
Dalam berkas perkara yang sama, PT Tapian Nadenggan juga menyatakan telah memperoleh persetujuan dari Dewan Adat Dayak melalui Surat Nomor 306/DAD-KTG/X/2025.
Argumen serupa muncul kembali dalam uraian perusahaan yang menyebut telah menerima persetujuan masyarakat hukum adat pada 22 Oktober 2025.
Padahal, isi surat DAD secara eksplisit menyebutkan bahwa masyarakat hukum adat di wilayah tersebut belum ditetapkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.














Discussion about this post