Kaltengtoday.com, Sampit – Sebuah surat resmi Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah yang digunakan PT Tapian Nadenggan dalam perkara perdata sengketa lahan di Pengadilan Negeri Sampit memunculkan pertanyaan serius.
Dokumen bernomor 306/DAD-KTG/X/2025 tertanggal 22 Oktober 2025 itu diduga mengalami perubahan pengutipan dalam berkas perkara sehingga mengubah makna substansial isi surat.
Surat tersebut menjadi salah satu alat bukti PT Tapian Nadenggan dalam perkara Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt, yang berkaitan dengan sengketa lahan seluas 179,3 hektare di Hulu Sungai Paken, Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Berawal dari Permohonan “Bebas Tanah Ulayat”
Dokumen itu bermula ketika PT Tapian Nadenggan mengajukan surat Nomor 05/PT TN/D7L-SMPO/X/2025 tertanggal 3 Oktober 2025 kepada DAD Kalimantan Tengah.
Baca Juga : Ketua DAD Kotim Harap RJ Jadi Jalan Damai Sengketa Sebabi : Jangan Sampai Muncul Masalah Baru
Dalam surat tersebut, perusahaan meminta Surat Keterangan Bebas Tanah Ulayat Adat sebagai bagian dari kebutuhan administrasi perusahaan.
Namun, DAD Kalteng tidak menerbitkan surat keterangan sebagaimana diminta. Sebaliknya, lembaga adat itu memberikan jawaban tertulis yang memuat dua poin utama.
Pada poin pertama, DAD menyatakan dukungan terhadap iklim investasi di Kalimantan Tengah, termasuk investasi perkebunan kelapa sawit.
Sedangkan pada poin kedua, DAD menegaskan bahwa hingga saat itu Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Kotawaringin Timur maupun Kabupaten Seruyan belum ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam surat asli tersebut, DAD juga menyatakan tengah mendorong percepatan proses penetapan MHA oleh pemerintah daerah setelah seluruh prosedur dan mekanisme dipenuhi.














Discussion about this post