Begitu pula anggota DPRD Kotim yang disebutnya hadir dalam kapasitas menjalankan fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi masyarakat.
Dalam logika demokrasi, kursi DPRD memang dibangun agar suara rakyat memiliki lorong menuju kekuasaan. Tetapi di ruang sengketa seperti ini, lorong itu tampak mulai dipersempit oleh ancaman gugatan.
Baca Juga : Warga Demo Saat Pemerintah Lakukan Verifikasi Lahan Plasma PT BAS
Delvin mengingatkan bahwa anggota DPRD memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah, sehingga tidak dapat dituntut atas sikap maupun tindakan yang dilakukan dalam menjalankan tugas kedewanan.
Sedangkan Kepala Desa Sebabi, menurutnya, hanya menjalankan kewajiban pemerintahan desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa menjaga ketenteraman masyarakat, membina warga, dan memfasilitasi penyelesaian persoalan di wilayahnya.
“Karena itu gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap tiga pihak tersebut sangat berpotensi mengandung kekeliruan pihak yang digugat,” ujarnya.
Dalam konstruksi hukum perdata, kata Delvin, gugatan Perbuatan Melawan Hukum harus memenuhi unsur adanya kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat.
Di titik itu, ia mempertanyakan letak kesalahan pribadi para tokoh tersebut.
“Di mana letak unsur kesalahan pribadi Damang, anggota DPRD, maupun Kepala Desa, sementara mereka menjalankan kewajiban jabatan dan memfasilitasi masyarakat agar situasi tetap aman dan kondusif,” katanya.
Namun sesungguhnya, inti persoalan ini bukan sekadar gugatan. Di bawah permukaan perkara, ada bara lama bernama plasma 20 persen, bara yang sejak Tahun 1999 tak pernah benar-benar padam.
Di banyak desa sekitar perkebunan sawit, plasma bukan hanya soal kebun. Ia adalah janji kesejahteraan yang bertahun-tahun diperdengarkan seperti doa, tetapi tak kunjung turun menjadi kenyataan.
Delvin menegaskan tuntutan masyarakat mengenai plasma memiliki dasar hukum yang jelas. Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mengatur kewajiban perusahaan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.
“Yang diperjuangkan masyarakat Sebabi adalah hak plasma yang sejak Tahun 1999 belum direalisasikan,” ujarnya.
Baca Juga : DPRD Kotim Dorong Percepatan Sertifikasi Lahan Petani Plasma
Karena itu, menurutnya, persoalan ini seharusnya diselesaikan melalui dialog dan penyelesaian substansial, bukan dengan menyeret pihak-pihak yang menjalankan fungsi pelayanan publik ke meja gugatan.
Di tanah yang selama puluhan tahun dipenuhi jejak alat berat dan hamparan sawit itu, masyarakat kini bukan hanya sedang memperjuangkan kebun plasma. Mereka sedang memperjuangkan satu hal yang lebih dalam hak untuk didengar tanpa harus dianggap sebagai ancaman. [Red]














Discussion about this post