Kaltengtoday.com, Sampit – Di bawah langit perkebunan yang sejak puluhan tahun berdiri seperti tembok hijau raksasa di tanah Telawang, gugatan Rp100 miliar itu kini menjelma lebih dari sekadar perkara hukum. Ia seperti cambuk panjang yang diayunkan ke ruang-ruang adat, ke balai desa, bahkan ke kursi wakil rakyat yang selama ini menjadi tempat masyarakat kecil mengetuk harapan.
Kali ini suara datang dari generasi muda Desa Sebabi Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Baca Juga : Bukan Baru Satu Dua Tahun — Sengketa Lahan Sebabi Sudah 28 Tahun, Enam Desa Tagih Realisasi Plasma PT BAS
Melalui rilis yang diterima Kaltengtoday.com, tokoh muda Sebabi, Delvin AP, ikut menyoroti gugatan perdata yang dilayangkan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) terhadap Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang, anggota DPRD Kotawaringin Timur, dan Kepala Desa Sebabi.
Bagi Delvin, gugatan itu bukan sekadar persoalan angka fantastis bernilai Rp100 miliar. Yang lebih mengusik adalah arah tudingannya.
Ia menilai langkah hukum tersebut berpotensi salah sasaran, bahkan menyerempet apa yang dalam bahasa hukum disebut error in persona — kekeliruan menentukan pihak yang digugat.
Sebab menurutnya, tiga tokoh yang kini berdiri di kursi tergugat itu bukanlah pihak yang menikmati hasil sengketa, bukan pula pemilik kepentingan pribadi atas plasma yang dipersoalkan masyarakat.
“Mereka hadir bukan untuk kepentingan pribadi ataupun memperoleh keuntungan. Mereka menjalankan perannya masing-masing semata-mata untuk melayani masyarakat dan memfasilitasi aspirasi warga terkait plasma 20 persen yang sejak 1999 diperjuangkan masyarakat namun belum direalisasikan,” ujar Delvin.
Di Kalimantan Tengah, damang bukan sekadar jabatan administratif adat yang menggantung di dinding kantor bersama lambang burung enggang. Ia adalah simpul moral masyarakat Dayak. Tempat orang kampung datang membawa sengketa, luka, hingga ketidakpastian.
Karena itu Delvin menilai kehadiran Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang dalam persoalan ini merupakan konsekuensi logis dari tanggung jawab kelembagaan adat.
Negara sendiri, kata dia, telah mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.
“Dalam sistem adat Dayak di Kalimantan Tengah, damang memiliki fungsi menjaga ketertiban adat, memediasi sengketa masyarakat, menjaga keharmonisan sosial, serta membantu penyelesaian persoalan di wilayah adatnya,” katanya.














Discussion about this post