Apabila alat bukti dinilai belum cukup, publik berhak mengetahui bahwa proses masih berjalan. Apabila penyelidikan telah selesai dan ditemukan dasar hukum untuk melangkah ke tahap berikutnya, masyarakat juga berhak memperoleh informasi tersebut.
Sebaliknya, apabila penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana, penjelasan itu pun menjadi bagian dari akuntabilitas institusi penegak hukum.
Sebab pada akhirnya, kepastian hukum bukan hanya menjadi hak pelapor maupun pihak yang dilaporkan. Kepastian juga merupakan hak masyarakat sebagai penerima manfaat dari sistem penegakan hukum yang terbuka, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila perkara pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang perkebunan, penelusuran KaltengToday.com menemukan bahwa perjalanan hukum PT Tapian Nadenggan ternyata tidak berhenti di sana.
Beberapa bulan kemudian, Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah membuka penyelidikan baru melalui jalur yang berbeda. Kali ini, fokus penyidik bergeser ke dugaan tindak pidana korupsi dalam proses revisi Izin Usaha Perkebunan (IUP) seluas 203,92 hektare.
Jejak administrasinya pun kembali terekam melalui Laporan Informasi, Surat Perintah Penyelidikan, hingga undangan klarifikasi kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah—menjadi babak berikutnya dalam penelusuran laporan khusus ini. [Red]
Jalur Kedua Penyelidikan : Ketika Revisi IUP Masuk Radar Tipikor














Discussion about this post