Menurut Ridho, perkara tersebut pernah menjadi perhatian luas publik dan ramai diberitakan berbagai media. Karena itu, masyarakat juga berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganannya agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik.
Baca Juga : Disdik Kalteng Segera Keluarkan SE Terkait Gratifikasi
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Yang kami pertanyakan adalah sejauh mana perkembangan penyelesaian persoalan tersebut. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ridho menegaskan, KPPM menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap setiap pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, menurutnya, keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum yang akuntabel.
“Publik tidak hanya membutuhkan pemberitaan ketika sebuah kasus mencuat. Masyarakat juga membutuhkan kepastian mengenai bagaimana perkembangan penanganannya. Transparansi adalah hak masyarakat dan menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan terhadap pemerintah maupun aparat penegak hukum,” kata Ridho.
Menurut Ridho, masyarakat pada dasarnya tidak menuntut hasil tertentu dari sebuah proses hukum. Yang diharapkan adalah adanya kepastian mengenai sejauh mana setiap laporan yang telah diterima negara diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Redaksi Menunggu Penjelasan Terbaru dari Polda
Sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan, KaltengToday.com juga kembali mengajukan permintaan konfirmasi kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah pada Kamis 25 Juni 2026 melalui Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Rachmat melalui pesan WhatsApp menjelang laporan khusus ini diterbitkan.
Redaksi meminta penjelasan mengenai perkembangan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/32/II/2025/SPKT/Polda Kalimantan Tengah dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/37/II/RES.5.2./2025/Ditreskrimsus.
Pertanyaan yang diajukan meliputi status penanganan perkara, apakah masih berada pada tahap penyelidikan, telah ditingkatkan menjadi penyidikan, atau terdapat perkembangan hukum lainnya yang dapat disampaikan kepada masyarakat.
Hingga laporan khusus ini disusun, KaltengToday.com masih menunggu tanggapan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan terbaru perkara tersebut.
Dalam negara hukum, setiap penyelidikan memang tidak selalu berakhir dengan penetapan tersangka. Namun setiap perkara yang telah memasuki proses penyelidikan juga memerlukan kepastian arah.














Discussion about this post