Namun setelah SP2HP diterbitkan pada Juni 2025, ruang informasi kembali menjadi sunyi. Tidak ada lagi penjelasan yang dapat diakses publik mengenai perkembangan berikutnya.
• Apakah penyelidikan menemukan adanya unsur pidana?
• Apakah perkara telah ditingkatkan menjadi penyidikan?
• Apakah penyelidikan masih berjalan?
• Ataukah terdapat kendala dalam pembuktian?
Baca Juga : Dipanggil Dua Kali, Penyelidikan Kasus Gratifikasi Mulai Menyasar Koperasi
Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlahan muncul seiring berjalannya waktu.
Pelapor Menunggu Kepastian
Bagi pelapor, perjalanan perkara tidak berhenti ketika laporan polisi diterima ataupun ketika SP2HP diterbitkan. Harapan berikutnya adalah memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut penyelidikan.
Dalam konfirmasi melalui sambungan telepon dengan KaltengToday.com pada 30 Juni 2026, Erko Mojra, Ketua Asosiasi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Provinsi Kalimantan Tengah, mengaku hingga kini masih mempertanyakan perkembangan perkara yang dilaporkannya kepada Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah.
Menurut Erko, sejak menerima SP2HP tertanggal 5 Juni 2025, dirinya belum lagi memperoleh informasi resmi mengenai perkembangan lanjutan perkara tersebut.
Ia menyadari bahwa penyelidikan membutuhkan waktu dan tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa. Namun, menurutnya, masyarakat yang melaporkan suatu dugaan tindak pidana juga berhak memperoleh kepastian mengenai sejauh mana perkara diproses.
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Kami tidak ingin mengintervensi penyidik ataupun mendesak hasil tertentu. Namun sampai hari ini kami masih mempertanyakan bagaimana tindak lanjut laporan yang telah kami sampaikan. Sejak menerima SP2HP, kami belum lagi memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganannya,” ujar Erko kepada KaltengToday.com, Selasa (30 Juni 2026).
Erko mengatakan, harapan yang disampaikannya bukan semata-mata untuk kepentingan pelapor.
Menurutnya, keterbukaan mengenai perkembangan perkara merupakan bagian dari akuntabilitas penegakan hukum sekaligus bentuk penghormatan terhadap masyarakat yang menggunakan jalur hukum untuk menyampaikan laporan.
“Momentum Hari Bhayangkara menjadi pengingat bahwa masyarakat berharap setiap laporan yang telah diterima aparat penegak hukum memperoleh kepastian proses. Kami tidak meminta perkara ini harus berakhir seperti apa. Yang kami harapkan adalah adanya kejelasan mengenai perkembangan penanganannya,” katanya.
Masyarakat Menunggu Kepastian
Tidak hanya pelapor yang menunggu perkembangan penanganan perkara tersebut. Harapan serupa juga disampaikan sejumlah elemen masyarakat sipil yang menilai keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Dalam konfirmasi dengan KaltengToday.com, 30 Juni 2026, Ketua Umum Komunitas Pemuda Peduli Masyarakat (KPPM), Ridho, menilai dugaan gratifikasi yang menyeret Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur merupakan salah satu isu strategis yang hingga kini masih dipertanyakan masyarakat.














Discussion about this post