SP2HP : Bukti Bahwa Perkara Sedang Diproses
Perjalanan perkara kemudian kembali terekam dalam dokumen resmi berikutnya. Pada 5 Juni 2025, Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/95/VI/RES.5.2./2025/Ditreskrimsus.
Surat tersebut ditujukan kepada Erko Mojra, Ketua Asosiasi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Provinsi Kalimantan Tengah, selaku pelapor.
Keberadaan SP2HP bukan sekadar formalitas administrasi.
Dalam sistem penegakan hukum, SP2HP merupakan bentuk pertanggungjawaban penyidik kepada pelapor mengenai perkembangan penanganan perkara yang sedang ditangani.
Melalui dokumen tersebut, penyidik menjelaskan bahwa laporan masyarakat yang diterima pada 19 Februari 2025 telah ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan.
Tidak hanya itu, penyidik juga menyampaikan bahwa penyelidikan masih berlangsung, termasuk melakukan penelitian terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan aktivitas PT Tapian Nadenggan sebagai bagian dari upaya mengumpulkan fakta dan alat bukti.
Artinya, setidaknya hingga pertengahan tahun 2025, perkara tersebut masih bergerak. Penyelidikan belum dihentikan.
Ketika Dokumen Berbicara
Tidak semua perkara memperoleh perhatian publik secara berkelanjutan. Banyak laporan yang sempat menjadi perbincangan, lalu perlahan menghilang dari ruang informasi.
Namun dalam perkara PT Tapian Nadenggan, dokumen-dokumen resmi menunjukkan bahwa penanganannya benar-benar pernah bergerak.
√ Laporan polisi diterbitkan.
√ Surat perintah penyelidikan dikeluarkan.
√ SP2HP disampaikan kepada pelapor.
Rangkaian administrasi tersebut menjadi penanda bahwa penyidik telah menjalankan proses sesuai tahapan yang diatur dalam mekanisme hukum.














Discussion about this post