Kaltengtoday.com, Kapuas – Peredaran gelap narkotika asal Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas diringkus jajaran Satuan Reserse Narkotika Polres Kapuas.
Berdasarkan informasi maraknya peredaran narkotika wilayah hukum Polres Kapuas Kecamatan Timpah.Ditindak lanjuti Polsek Timpah berhasil mengamankan dua tersangka budak sabu sekaligus pengedar.
Baca juga :Â Edarkan 15,24 Gram Sabu, IRT Diringkus Polisi
“Jajaran Polsek Timpah menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil mengamankan dua tersangka yakni AN dan GO bersama 8 paket kristal bening diduga sabu sabu dengan berat 3,89 gram,” ucap Kasat Narkoba AKP Subandi,SH.MM.,saat di konfirmasi di ruang kerjanya,Senin 5 Mei 2023.
Penangkapan terhadap kedua tersangka AN dan GO pada,Kamis 1 Mei 2023 pukul 21:00 wib.Kemudian ditangani oleh Satnarkoba Polres Kapuas.Kemudian anggota mendapat informasi telah terjadi transaksi narkotika di Desa Aruk Kecamatan Timpah kemudian tim bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka IR dengan barang bukti 3 paket dengan berat 0,70 gram.sekitar Pukul 15:30 wib.
Baca juga :Â Hendak Edarkan 6 Paket Diduga Sabu, Seorang Pria Diringkus Polisi
“Dari hasil pengembangan kami berhasil mengamankan 1 orang tersangka AD di Jalan Trans Palangka Raya-Buntok sekitar pukul 16:30 wib. 1 paket diduga narkoba dengan berat 0,28.gram,” ungkapnya.
Saat ini Polres Kapuas telah mengamankan para tersangka yang dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.[Red]
Discussion about this post