Kaltengtoday.com, Kapuas – Janji belikan Hp merek Iphone malah kendaraan seorang ibu rumah tangga dibawa kabur serta uang tunai Rp 1.200.000,-,Minggu tanggal 09 Maret 2025 sekira jam 13.00 Wib.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma,menjabarkan kejadian pencurian sepeda motor berawal dari pelaku AAN(30),warga Dusun Tolbuk Laok Kecamatan Klampis Kabupaten Bangkalan Jawa Timur.Dengan Korban merupakan Ibu Rumah Tangga MR(38),warga Desa Jelapat Baru Rt.007 Kecamatan Tamban Kabupaten Batola Kalimantan Selatan.
Berkenalan dengan pelaku melalui media sosial Facebook kemudian berlanjut melalui aplikasi whatsapp dan janjian bertemu di Kapuas tepatnya di taman Askari Jalan Trans Kalimantan Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat,Selasa 11 Maret 2025.
Baca Juga : Upaya Pencurian Dengan Modus Pecah Kaca Hendak Gasak Uang Rp 90 Juta
“AAN dan Korban MR bertemu di taman Askari,kemudian pelaku mengakui kepada korban bahwa naik travel dari Palangka Raya,setelah itu mereka cekin di hotel,”ujarnya.
Kemudian korban MR diajak jalan untuk mencari makan oleh pelaku AAN, tetapi saat menaiki sepeda motor jaket dari anak korban ketinggalan di kamar hotel,setelah kembali ke area parkir hotel pelaku sudah tidak ada sedangkan anaknya masih berada di parkiran.Pelaku di tangkap Resmob Polres Kapuas, pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 sekira jam 16.00 wib di Desa Tanjung Taruna Kecamatan Jabiren Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah.
“Ketika Korban Kembali korban sudah tidak melihat kendaraan bermotor roda dua milik nya dengan barang-barang yang dibawa kabur oleh pelaku yang disimpan oleh korban di dalam box sepeda motor tersebut berupa Handphone milik korban merk Intel warna biru, uang tunai didalam dompet berwarna kuning sebanyak Rp. 1.200.000,-,”ungkapnya.
Dari kejadian tersebut korban juga kehilangan 1 buah cincin emas 99 seberat 5 gram dengan anak korban yang sudah ditinggalkan sendirian di depan Hotel. Atas perbuatan pelaku tersebut korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp. 21.100.000,-.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di jerat dengan pidana Pencurian (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana.
Baca Juga : Polsek Kahayan Hulu Utara Amankan 4 Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet
Terlapor merupakan Residivis Spesialis tindak pidana curanmor dan pernah dihukum,TKP di Solo tahun 2008 dihukum penjara 1 tahun 8 bulan.TKP Yogyakarta tahun 2013 dihukum penjara 1 tahun 2 bulan.Terlapor juga ada melakukan tindak pidana pencurian (Curanmor) di TKP Pangkalan Bun 5 bulan yang lalu sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna merah.TKP PT.Best Desa Sebangau Pulang Pisau 1 tahun yang lalu sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru.
Sebelumnya Terlapor dan korban berkenalan di Media Sosial Facebook yang kemudian bertemu di Taman Askari, kemudian selanjutnya Check In di Hotel Anggrek dan melakukan hubungan badan.Korban di iming-imingi Terlapor akan dibelikan Hp Iphone. [Red]
Discussion about this post