kaltengtoday.com, Kasongan – Bupati Katingan Sakariyas meminta kepala desa bisa menggunakan anggaran desa dengan baik. Seperti dalam menyusun program kerja dan perumusan atau penggunaan dana desa.
” Dalam menjalankan pembangunan desa, masyarakat perlu dilibatkan dalam pembahasan, perencanaan dan pelaksanaan program desa. Maka, sikap keterbukaan publik dari pemerintah desa kepada masyarakat dapat ditunjukkan, ” Katanya, Minggu (2/4/2023).
Menurutnya, pemerintah desa juga bisa memberdayakan masyarakatnya sendiri dengan ikut dalam pembangunan desa. Terutama melalui kegiatan swakelola ketika melakukan pembangunan jalan, irigasi dan program lainnya yang ada di desa.
Baca Juga :Penggunaan Dana Desa Harus Sesuai Juknis
” Program desa itu sebaiknya jangan melalui jasa pihak ketiga atau kontraktor. Makan, boleh saja menggunakan bahan material dari dalam desa. Namun, jika bahan material itu dan sewa alat tidak ada di desa bisa saja didatangkan dari luar, tetapi tenaga bisa dengan memberdayakan warga desa, ” Jelasnya.
Dengan begitu, perputaran uang itu dapat mengalir di dalam desa. Sehingga, nantinya mampu memacu aktivitas perekonomian yang ada di desa.
Terkait pelaksanaan program desa, pemerintah desa wajib melaporkannya kepada pemerintah pusat melalui kementerian desa. Sebab, laporan tersebut sangat penting karena akan diaudit oleh pemerintah.
Baca Juga :Tersangkut Dua Perkara Tipikor, Adae Enel Ditahan
” Apabila ada yang kurang dimengerti, segera berkonsultasi dengan Inspektorat dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,” Jelasnya.
Orang nomor satu di Bumi Penyang Hinje Simpei ini menyebutkan, jangan sampai ini memunculkan persoalan di kemudian hari. Sehingga, tidak ada lagi kepala desa yang terjerat masalah hukum dan malah di penjara. [Red]
Discussion about this post