Kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebelum batas akhir pada 23 September 2025.
Kepala UPT-PPD Bapenda Kalteng di Kuala Kurun, Noni Waty, mewakili Kepala Bapenda Kalteng Anang Dirjo, mengatakan bahwa program ini memberikan kesempatan besar bagi masyarakat pemilik kendaraan untuk menunaikan pembayaran pajak tanpa terbebani denda.
Baca Juga : Bapenda Kota Palangka Raya Lakukan Razia Pajak Kendaraan Bersama Dengan Stakeholder
“Dalam program ini Bapenda Kalteng ini juga membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Kebijakan ini nantinya memudahkan pengurusan pajak dan administrasi kendaraan di masa depan,” kata Noni Waty, dikonfirmasi, Jumat (19/09/2025).
Noni Waty menjelaskan, bahwa program ini merupakan kebijakan pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat di tengah kondisi yang masih kurang stabil.
“Manfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlakunya berakhir. Pemilik kendaraan hanya membayar pajak di tahun berjalan. Denda dan Pokok pajak di tahun-tahun sebelumnya dihapuskan sesuai kebijakan Pak Gubernur,” ungkap Noni.
Baca Juga : Kadis ESDM Kalteng: Data Pajak dan Retribusi Energi Diserahkan ke Bapenda
Setelah program ini berakhir, Bapenda Kalteng bersama Dirlantas Polda Kalteng dan Jasa Raharja yang tergabung dalam tim Pembina Samsat akan melakukan evaluasi secara menyeluruh, mulai dari aspek layanan hingga realisasi target.
Karena itu, Noni Waty kembali mengingatkan, masyarakat untuk tidak menunggu di hari terakhir, karena biasanya antrean panjang. “Jangan sampai menunggu di hari terakhir, karena biasanya antrean panjang,” tandas Noni. [Red]














Discussion about this post