Kalteng Today – Sampit,- Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, terus mengingatkan pemerintah daerah setempat agar selalu memelihara jalan rusak karena jika dibiarkan akan bertambah parah dan dapat mengganggu masyarakat.
“Jangan sampai parah karena itu akan mengganggu aktivitas masyarakat. Kalau belum bisa diperbaiki permanen, minimal jalan dipelihara agat bisa tetap fungsional sehingga aktivitas masyarakat tidak sampai terhambat,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kotim, Dadang H Syamsu, Minggu (14/2/2021).
Menurutnya, kerusakan jalan tidak hanya mengganggu aktivitas, tetapi juga bisa membahayakan keselamatan masyarakat. Pemerintah daerah tidak boleh abai dalam masalah ini, bahkan aturan menegaskan bahwa pemerintah daerah bisa dipidanakan karena masalah kerusakan jalan tersebut.
Ia menjelaskan menurut data Data Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kotawaringin Timur, saat ini terdapat 776 ruas jalan di Kotawaringin Timur dengan panjang total sekitar 2.024 km yang tersebar di 17 kecamatan. Jalan dalam kota yang meliputi Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Baamang meliputi 453 ruas jalan dengan total panjang 474 kilometer lebih.
Untuk penanganan jalan dalam Kota Sampit yang meliputi Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Baamang yang mengalami kerusakan, pada 2021 ini ada 56 paket kegiatan proyek pengerjaan jalan dan jembatan dengan total anggaran kurang lebih Rp27,2 miliar.
Baca Juga :Â Masih Ada Desa di Kotim Belum Tersentuh CSR Perusahaan Sawit
Jumlah itu termasuk dua kegiatan yang pendanaannya bersumber dari pemerintah pusat melalui dana alokasi khusus atau DAK yaitu Jalan Kembali Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dengan anggaran Rp 9 miliar sampai tuntas dan Jalan Christopel Mihing Kecamatan Baamang dengan anggaran sekitar Rp6,6 miliar.
Ia berharap, untuk jalan yang belum terakomodir dana perbaikannya, diharapkan tetap ditangani agar tetap fungsional. Kerusakan jangan sampai dibiarkan karena pasti akan bertambah parah.
“Kita tahun ini kan ada alokasi dana untuk pemeliharaan jalan sebesar Rp4,1 miliar. Ini harus digunakan dengan baik dan cermat untuk memperbaiki jalan yang rusak parah. Minimal dilakukan sistem tambal sulam asal tetap bisa fungsional,” Demikian Dadang. [Red]
Discussion about this post