kaltengtoday.com, Palangka Raya – Dalam berkendara di jalan raya, diperlukan fokus dan konsentrasi yang tinggi agar tercipta Kamseltibcarlantas di masyarakat.
Untuk itu, para pengendara dilarang untuk menggunakan handphone ketika berkendara, baik menggunakan roda empat dan roda dua.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Kombes Pol Heru Sutopo, melalui Kasubdit Kamsel, AKBP Woro Budi Hastuti mengatakan, penggunaan handphone saat berkendara sangat berbahaya karena dapat menghilangkan konsentrasi.
Baca Juga : Â Modus Pijat, Pria ini Curi Handphone Pelanggannya
“Mengoperasikan handphone seperti menelepon, membalas chat hingga membuat konten media sosial sangat berbahaya jika dilakukan saat berkendara. Karena kecelakaan bisa terjadi dalam hitungan detik,” katanya, Rabu (15/2/2023).
Hingga saat ini, pihaknya masih menemukan adanya pengendara yang menggunakan handphone pada saat berkendara. Padahal menggunakan handphone saat berkendara dapat menyebabkan hilangnya fokus tangan dan mata yang turut berakibat kurangnya reflek saat terjadi hal yang tidak diinginkan.
Bahkan, larangan penggunaan handphone saat berkendara telah diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Namun pengendara yang menggunakan ponsel bisa dikenakan sanksi menurut pasal 106 ayat 1 tentang pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi.
Baca Juga : Â Bawa Kabur Handphone Teman, Pria Paruh Baya Terancam 4 Tahun Penjara
“Sahabat lalu lintas untuk aman, pengguna roda dua dan roda empat hindari penggunaan handphone saat berkendara karena mengganggu dan memecah konsentrasi yang dapat menimbulkan korban, baik orang lain maupun diri sendiri,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post