kaltengtoday.com, Puruk Cahu – Wakil ketua II DPRD Murung Raya (Mura), Rahmanto Muhidin mengingat agar setiap outsourcing (penyedia jasa karyawan) untuk tidak melakukan praktik calo atau yang juga disebut dengan meminta uang bayaran agar bisa diluluskan pada perusahaan tambang swasta di wilayah Kabupaten Mura.
Rahmanto mengungkapkan bahwa alangkah baiknya apabila sebuah perusahaan tambang melakukan perekrutan karyawan berdasarkan bidang yang dibutuhkan.
“Ini menjadi perhatian serius dari pihak perusahaan untuk melakukan pengawasan, terlebih lagi harapan besar kami di DPRD Mura yakni mengutamakan tenaga kerja lokal yang benar-benar memiliki kapasitas atau skill, sehingga jangan sampai terjadi hal-hal yang melanggar aturan melalui praktek calo atau bayar,” ungkapnya, Sabtu (3/9/2022).
Baca Juga : Â Ketua DPRD Mura Minta Setiap Pekerjaan Pembangunan Fisik Dapat Selesai Tepat Waktu
Legislator PKB ini menginginkan, perusahaan sebagai penyelenggara untuk lebih selektif dalam menjaring tenaga kerja baru. Artinya, ada pengawasan. Hal ini penting agar kasus-kasus mafia pertambangan terkhusus dalam pengadaan tenaga kerja baru dapat diminimalisir.
“Kami menilai, perusahaan tentu tidak hanya menciptakan lapangan kerja dan menjamin hidup orang lain. Tetapi, mereka juga harus memikirkan bagaimana kondusifitas serta dampak proses pertambangan di kemudian hari bagi lingkungan,” imbuh Rahmanto.
Baca Juga : Â DPRD Mura Serap Aspirasi Penambang Lokal dan Pengusaha Pembeli Emas
Selebihnya, Wakil Ketua DPRD Mura ini juga mengatakan bila ada perekrutan baru terkait dengan tenaga kerja, kita harapkan tidak menjadi hal yang disepelekan. Jangan ada persyaratan yang susah dipenuhi bagi masyarakat yang mencari kerja. Serta yang paling utama itu jangan ada bayar untuk masuk kerja.[Red]
Discussion about this post