Kaltengtoday.com, Puruk Cahu – Anggota Komisi I DPRD Murung Raya (Mura), Imanudin meminta agar pemerintah setempat mengelola aset daerah secara teratur untuk meminimalisir persoalan yang timbul lantaran aset daerah terjadi penyimpangan.
Baca juga : Seruyan Kembali Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI
“Kami berharap agar instansi terkait dapat melakukan pengawasan terhadap aset ini harus dilakukan secara berkala serta harus bekerja ekstra untuk tetap memastikan asset daerah ini tetap ada dan tidak dibawah penguasaan pihak lain,” pintanya, Rabu (3/5/2023).
Selain itu juga, pihak BPK juga harus melakukan penertiban aset milik pemerintah kabupaten agar tidak ada lagi aset Pemkab Mura, yang diperjual belikan oleh oknum – oknum tertentu untuk pihak – pihak tertentu.
“Aset daerah berupa barang bergerak kendaraan maupun tidak bergerak tanah dan bangunan, wajib diinventarisasi. Selain untuk memudahkan pengawasan, hal itu juga agar optimalisasi bisa dilakukan terhadap aset tersebut,” lanjutnya.
Baca juga : Maksimalkan Peran BPK Untuk Bantu Tangani Bencana
Aset berupa tanah dinilai cukup rawan muncul masalah seperti terjadi tumpang tindih maupun di klaim pihak lain. Upaya pengamanan yang harus dilakukan adalah memastikan legalitas kepemilikan tanah tersebut sehingga memiliki kekuatan secara hukum.
“Permasalahan aset yang menjadi perhatian terkait aset tetap berupa tanah. Selain masalah tumpang tindih yang harus diselesaikan, legalitas tanah tersebut juga harus menjadi perhatian,” pungkasnya.[Red]














Discussion about this post