Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Seorang remaja berinisial SV (22) menjadi korban jambret, pada saat dirinya hendak pulang ke rumah, pada Selasa (20/9/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.
Baca juga : Menghamburkan Sampah, DLH Kota Palangka Raya Tegur Oknum Warga
Korban yang pada saat itu melintas di Jalan C. Bangas IV, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, tiba-tiba diikuti oleh seorang pria yang kemudian menarik tas hingga menyebabkan remaja tersebut jatuh dari sepeda motornya.

Berselang dua hari, jajaran Polsek Pahandut berhasil mengamankan seorang pria berinisial MS (31) yang diduga pelaku penjambretan tersebut.
“Jadi awalnya kami menerima adanya laporan dari warga yang merupakan korban jambret,” kata Kapolsek Pahandut, Kompol Hj. Susilowati, Jum’at (23/9/2022).
Dijelaskannya, dalam melakukan aksinya terduga pelaku telah membuntuti korban dan setelah berada di tempat yang sepi, terduga pelaku kemudian melancarkan aksinya.
Baca juga : Willy M. Yoseph Sosialisasi 4 Pilar di Kampus IAHN – TP Palangka Raya
“Hingga akhirnya setelah menemukan bukti yang cukup, Unit Reskrim Polsek Pahandut pun segera melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, yang berlokasi di Jalan Bukit Raya Induk,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
“Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Pahandut, guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Pahandut,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post