Kaltengtoday.com, Â Palangka Raya – Kabut asap yang semakin tebal menyelimuti Kota Palangka Raya memaksa Penjabat (Pj) Wali Kota Hera Nugrahayu mengambil kebijakan darurat. Tepatnya melakukan perubahan jam masuk kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan meniadakan apel pagi.
“Normalnya ASN masuk kerja pukul 07.00 WIB. Namun karena kabut asap dimundur menjadi pukul 08.00 WIB,” kata Hera saat memberikan amanat singkat pada apel pagi Selasa (3/10/2023).
Kebijakan itu dilakukan mengingat faktor kesehatan ASN juga menjadi prioritas untuk dijaga agar tidak berdampak kepada menurunnya pelayanan kepada masyarakat. Bahkan Hera juga terpaksa meniadakan apel pagi untuk mencegah dampak buruk kabut asap bagi ASN.
Baca Juga : Â Dinkes Buka Rumah Oksigen Antisipasi Warga Terserang ISPA
“Peniadaan apel ini bersifat sementara karena kondisi kabut asap,” ucap Hera.
Hera menjelaskan, kabut asap yang semakin tebal akibat dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membuat kualitas udara semakin tidak sehat. Meski pemerintah bersama pihak lainnya terus berupaya menanggulangi karhutla agar tidak meluas.
“Langkah pertama yang kami lakukan adalah memastikan dan melindungi kesehatan masyarakat, termasuk ASN juga,” ucapnya.
Baca Juga : Â Dampak Asap Dapat Memicu Penyakit ISPA
Meski apel ASN ditiadakan, Hera tetap mengingatkan agar kinerja dan pelayanan kepada masyarakat tetap harus optimal. Bersamaan dengan itu Hera meminta setiap kepala perangkat daerah dapat melakukan monitoring untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasanya walau sedang dilanda kabut asap.
“Tetap jalankan tugas dengan profesional dan penuh tanggung jawab,” imbau Hera.
Hera menegaskan, dua aturan baru itu hanya berlaku selama kondisi kabut asap. Namun ketika kondisi cuaca sudah membaik maka aturan tersebut akan kembali seperti biasanya.  [Red]
Discussion about this post