kaltengtoday.com, Tamiang Layang – Seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur saat ini harus menyesuaikan dengan jam kerja baru. Pengaturan jam kerja baru itu telah disosialisasikan melalui Surat Edaran yang ditujukan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat.
“Nantinya semua akan ada dievaluasi. Dan yang melanggar, tidak disiplin, akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur Panahan Moettar, Kamis (1/9/2022).
Menurutnya, sudah selayaknya sebagai pelayan publik, ASN dapat berlaku profesional, antara lain disiplin dalam bekerja. “Pemkab Bartim akan mengevaluasi hal ini. Oleh karena itu, kami meminta agar para ASN dapat menaati ketentuan yang berlaku,” ucap Sekda.
Baca Juga : Â Pelaku Seni Tari Tradisional Apresiasi Langkah Pemkab Bartim Beri Bantuan
Pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Bappeda Kab Bartim tersebut juga menyatakan, salah satu perubahan utama jam kerja ASN di Pemkab Bartim adalah jumlah hari kerja. Karena hal itu diatur sesuai unit atau perangkat daerahnya masing-masing, yang memberlakukan lima atau enam hari kerja.
“Untuk unit kerja yang melakukan pelayanan langsung dengan masyarakat, bisa disesuaikan dengan pengaturan pegawainya,” kata Panahan.[Red]
Discussion about this post