kaltengtoday.com – Sampit. Berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Apatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Penetapan Jam saat bulan Ramadhan 1441 H.
Dan ada pula Surat Edaran Tentang pengaturan terkait jam kerja bahi Aparatur Sipil Negara atau ASN dan juga tenaga kontrak di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur. Surat edaran bupati Kotim ini sudah diedarkam sejak 23 April 2020 lalu.
Bupati Kotim Supian Hadi mengatakan jam kerja untuk ASN dan juga Tenaga Kontrak akan berkurang selama bulan ramadhan. Dari Senin sampai Kamis dimulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB. Untuk hari Jum’at masuk kerja dimulai pukul 07.30 sampai 14.30 WIB. jelasnya, Jum’at (24/4).
Jika dihitung untuk jumlah jam kerja selama bulan ramadhan ini, ada sekitar 32 jam perminggunya. “Sebab, jam efektif jam kerja bagi Perangkat Daerah ada yang melaksanakan 5 sampai 6 hari,”ungkapnya.
Baca Juga:
Bertambah 3, Terkonfirmasi Positif Covid-19 Kotim Jadi 12 Orang
Ditambahkannya lagi, informasi ini busa langsung dilihat di situr BKD Kotim. “Dan pada Jum’at, (24/4/2020) sudah berlaku. Meski demikian, pelayanan tetap seperti biasanya atau normal. Mesmi demikian, ada beberapa hal yang harus menjadi acuan apalagi kondisi saat ini masih pandemi Covid-19,”pungkasnya. [Red]
Discussion about this post