Kaltengtoday.com, Sampit – Kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Kamaruddin Makkalepu mengatakan, saat Ramadan yang akan jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024 ini maka jam kerja ASN mengalami pengurangan dari hari biasanya.
Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan 1445 Hijriah, dengan melakukan sedikit pengurangan dari yang biasanya 37,5 jam menjadi 32,5 jam setiap pekan.
Baca Juga : Tri Suarakan #MudahnyaKebaikan di Bulan Ramadan Lewat Sedekah Kuota dan Ajak Gen Z Berbagi Kebaikan
Menurut Kamaruddin, ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian selama Bulan Ramadan 1445 hijriah. “Perubahan jam kerja ASN ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kotim Nomor 800/532/BKPSDM.PKAP/2024 tentang pengaturan jam kerja pada bulan Ramadan 1445 Hijriah bagi pegawai ASN dan non ASN di lingkungan Pemkab Kotim,”Katanya, Senin 11 Maret 2024.
Dikatakannya, dalam SE itu sudah dijelaskan bahwa perangkat daerah (SOPD) yang memberlakukan lima hari kerja setiap pekan maka dari Senin hingga Jumat jam masuk kerja mulai pukul 08:00 WIB – 15:00 WIB, dan khusus Jumat ada waktu istirahat dari pukul 10:30 WIB – 13:00 WIB.
“Saya harapkan dengan adanya SE ini seluruh ASN bisa menjalankan tugas dan pekerjaannya semaksimal mungkin dan tentunya jangan sampai berkurang disiplinnya,”tutupnya. [Red]
Discussion about this post