JAM-Intelijen tersebut juga menyampaikan akreditasi berupa suatu pengakuan resmi atau formal dari badan akreditasi (accreditation body) yang menegaskan suatu lembaga kesesuaian (certification body) benar memiliki kompetensi dalam bidang penilaian kesesuaian yang dimaksud.
Sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2014 mengenai standardisasi dan penilaian kesesuaian telah menjelaskan hal ini dengan rinci. Akreditasi jadi ranah institusi tertentu yang berwenang untuk menyatakan suatu lembaga/institusi/laboratorium benar mempunyai kompetensi dan berhak menyelenggarakan penilaian kesesuaian.
Baca Juga : JAM Intelijen : PPPJ Tahun 2022 di Harapkan Lahir Generasi Pembaharu Kejaksaan
“Sertifikasi berbicara tentang rangkaian kegiatan asesmen yang bertujuan menilai kesesuaian terkait penjaminan tertulis sehingga barang/jasa/proses/sistem/personel yang dimiliki benar sudah mematuhi atau sesuai dengan standar maupun regulasi yang berlaku sebagai standar Internasional sistem manajemen mutu organisasi sehingga ISO berperan penting untuk mengukur sejauh mana kredibilitas organisasi,” terangnya lagi.
selain itu, hal serupa juga berlaku bagi laboratorium, dimana Sertifikasi ISO 17025 dirasa merupakan langkah penting untuk melebarkan sayap Laboratorium Digital Forensik Kejaksaan RI ke kancah internasional.
Dengan memiliki sertifikasi tersebut, Laboratorium Digital Forensik Kejaksaan akan memperoleh berbagai keuntungan, baik dari sudut pandang organisasi maupun sudut pandang strategis. Selain itu, dengan telah keluarnya sertifikasi dan akreditasi ISO 17025 bagi Laboratorium Digital Forensik Kejaksaan secara langsung menunjukan laboratorium benar mampu memberikan jaminan kualitas setiap layanan atau hasil pemeriksaan barang bukti elektronik sudah mengikuti standar internasional yang berlaku serta dapat menjadi supporting utama dalam penanganan perkara.
“Kepemilikan Sertifikasi tersebut merepresentasikan komitmen Laboratorium Digital Forensik Kejaksaan dalam upaya menjaga kualitas hasil tes atau kalibrasi terhadap produk dan layanan yang ditawarkan. Dengan mencantumkan Sertifikasi ISO yang dipunya, reputasi laboratorium semakin meningkat bahkan Laboratorium Digital Forensik Kejaksaan RI bisa menjadikan sertifikasi ini sebagai materi promosi dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, kesiapan infrastruktur Laboratorium Digital Forensik Kejaksaan RI jadi prasyarat utama dalam rangka akreditasi dan Sertifikasi ISO 17025,” jelasnya.
Pihaknya juga mengatakan di tengah berkembangnya tindak pidana siber dan kebutuhan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik(SPBE), tentunya peran laboratorium Digital Forensik menjadi sangat penting untuk bisa mensupport penegakan hukum. Oleh karena itu, setelah menerima sertifikasi dan akreditasi ISO 17025, JAM-Intelijen meminta segera siapkan regulasi yang memenuhi standar internasional dan integrasikan dengan kementerian atau lembaga terkait, sehingga laboratorium Digital Forensik Kejaksaan dapat secara optimal mensupport proses penegakan hukum.
Baca Juga : Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Raih Predikat WBK
Dilain pihak, Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Kukuh S. Achmad selaku Ketua Komite Akreditasi Nasional menyampaikan pemberian sertifikat dan akreditasi laboratorium digital forensik kepada Kejaksaan RI karena telah memenuhi persyaratan standar nasional maupun internasional. Maka dengan telah di akreditasi laboratorium digital forensik Kejaksaan RI, pihaknya berharap laboratorium dapat terus memelihara kompetensinya.
Lalu, konsisten dalam melakukan kegiatan serta impartialitas dalam memberikan pelayanan, terutama dalam pembuktian dari Barang Bukti Elektronik (BBE) untuk tujuan penegakan hukum. [Red]














Discussion about this post