“Kolaborasi ini diharapkan mampu menjadi bagian dari strategi mitigasi risiko hukum, reputasi, dan kepatuhan dalam operasional bisnis PT Taspen, khususnya dalam penyelenggaraan program-program jaminan sosial untuk para pegawai negeri sipil,” ujar JAM-Datun.
JAM-Datun juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap prinsip Business Judgment Rule dan fiduciary duty bagi seluruh jajaran direksi, terutama dalam menghadapi dinamika hukum yang berkembang, termasuk implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang BUMN.
Baca Juga : Siswa SDN 8 Menteng Mendapat Kunjungan Dari Polsek Pahandut
“Setiap keputusan bisnis harus dilandasi dengan prinsip kehati-hatian, itikad baik, serta mengedepankan kepentingan perseroan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, JAM-Datun berharap kerjasama ini dapat direalisasikan dalam bentuk pelatihan bersama, peningkatan kapabilitas SDM, dan optimalisasi kualitas layanan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara demi mendukung pembangunan sumber daya manusia sebagaimana diamanatkan dalam ASTA CITA ke-4 dan RPJMN 2025–2029.
Dengan terjalinnya kolaborasi ini, diharapkan PT Taspen (Persero) dapat terus menjalankan perannya secara profesional dalam memberikan jaminan sosial kepada para pensiunan PNS, sekaligus menciptakan tata kelola perusahaan yang sehat, patuh hukum, dan berkelanjutan. [Red]
Discussion about this post