Kaltengtoday.com, Jakarta – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Dr. R. Narendra Jatna, menghadiri dan memberikan sambutan dalam acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Agung RI dan PT Taspen (Persero), yang dilaksanakan pada Kamis, 15 Mei 2025 di Auditorium Lantai 6 Gedung A, Kantor Pusat PT Taspen, Jakarta Pusat.
Perjanjian ini menandai komitmen bersama dalam memperkuat sinergi antara institusi penegak hukum dan badan usaha milik negara (BUMN), khususnya dalam penyelesaian dan pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Baca Juga : BKD Kalteng Terima Kunjungan PT Taspen dan PT Bank Mandiri Taspen
Dalam Asta Cita ke-4 disebutkan bahwa Misi Presiden yang menjadi Prioritas Nasional dalam RPJMN 2025-2029 adalah “Memperkuat Pembangunan Sumber Daya Manusia” dengan salah satu sasaran utama dalam pembangunan nasional adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Dalam sambutannya, JAM-Datun menekankan kepada jajaran PT Taspen agar berkontribusi positif pada kemampuan masyarakat dalam bekerja dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, termasuk kontribusi para pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi peserta di PT Taspen.
“Kontribusi dari masyarakat harus bertimbal balik dengan penyediaan jaminan sosial dan peningkatan kualitas hidup bagi Pensiunan PNS serta dapat diaplikasikan untuk memberi manfaat lebih kepada para peserta Taspen,” kata JAM-Datun.
Baca Juga : BKD Kalteng Lakukan Pemantauan dan Pembinaan Kinerja ASN
JAM-Datun menyampaikan apresiasi atas kepercayaan PT Taspen kepada Jaksa Pengacara Negara dalam mendampingi dan menangani permasalahan hukum yang dihadapi perusahaan, termasuk anak-anak perusahaannya.
Discussion about this post