Konfirmasi Redaksi
Untuk memperoleh perkembangan terbaru, KaltengToday.com juga telah mengajukan permintaan konfirmasi kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah, melalui Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Rachmat mengenai perkembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Baca Juga :Â Kuasa Hukum Warga Soroti Revisi IUP PT. Tapian Nadenggan di Tengah Sengketa Lahan
Redaksi meminta penjelasan mengenai status penanganan perkara berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/25/I/RES.3.3./2026/Ditreskrimsus, termasuk perkembangan setelah agenda klarifikasi terhadap Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah pada Februari 2026.
Pertanyaan yang diajukan meliputi apakah penyelidikan masih berlangsung, telah ditingkatkan menjadi penyidikan, atau terdapat perkembangan hukum lain yang dapat disampaikan kepada publik.
Hingga laporan khusus ini disusun, KaltengToday.com belum memperoleh tanggapan resmi mengenai perkembangan terbaru penyelidikan tersebut.
Padahal, setelah penyidik menerbitkan surat perintah penyelidikan dan melakukan agenda klarifikasi, publik tentu berharap terdapat penjelasan mengenai arah penanganan perkara.
Bukan untuk mendesak hasil tertentu, melainkan agar masyarakat mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan terhadap perkara yang pernah dilaporkan pihak pelapor kepada aparat penegak hukum.
Dua Penyelidikan, Satu Harapan
Penelusuran KaltengToday.com terhadap dokumen-dokumen resmi menunjukkan bahwa PT Tapian Nadenggan setidaknya pernah menjadi objek dua penyelidikan berbeda di lingkungan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah.
Penyelidikan pertama dilakukan oleh Subdit IV Tipidter berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang perkebunan.
Penyelidikan kedua dilakukan oleh Subdit III Tipidkor berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses revisi IUP seluas 203,92 hektare.
Kedua perkara tersebut memiliki nomor administrasi yang berbeda, dasar hukum yang berbeda, serta objek penyelidikan yang berbeda.
Namun keduanya memiliki satu kesamaan publik mengetahui ketika penyelidikan dimulai, publik mengetahui ketika surat-surat resmi diterbitkan, tetapi publik belum memperoleh penjelasan mengenai perkembangan akhirnya.
Dalam negara hukum, setiap penyelidikan memang memerlukan waktu. Namun keterbukaan mengenai perkembangan penanganan perkara juga merupakan bagian dari akuntabilitas institusi penegak hukum kepada masyarakat.
Baca Juga :Â Usai Replik Dipengadilan PT BAP Diserang Balik : Gugatan Dinilai Kabur, Legalitas IUP Dipersoalkan
Tiga perkara yang ditelusuri dalam laporan khusus ini—laporan dugaan gratifikasi Ketua DPRD Kotawaringin Timur, penyelidikan dugaan tindak pidana di bidang perkebunan PT Tapian Nadenggan, serta penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait revisi IUP—memiliki benang merah yang sama.
Seluruhnya pernah memasuki proses hukum dan menjadi perhatian publik. Pertanyaan berikutnya bukan lagi semata bagaimana perkembangan masing-masing perkara, melainkan apa sesungguhnya kewajiban penyidik dalam memberikan informasi perkembangan penyelidikan kepada pelapor dan masyarakat?
Di titik inilah laporan ini memasuki pembahasan mengenai prinsip akuntabilitas, kepastian hukum, dan transparansi dalam penegakan hukum sebagai refleksi Hari Bhayangkara ke-80. [Red]
Bersambung Ke : Di Antara Kerahasiaan Penyelidikan dan Hak Publik atas Kepastian














Discussion about this post