Bukan karena Dinas Perkebunan menjadi pihak yang menentukan ada atau tidaknya tindak pidana, melainkan karena dokumen-dokumen administrasi yang diterbitkan pemerintah merupakan bagian dari rangkaian fakta yang sedang diuji oleh penyidik.
Penelusuran KaltengToday.com juga menemukan bahwa Surat Pertimbangan Teknis Nomor 525/1274/PUPKP3/XI/Disbun/2025 tertanggal 4 November 2025 yang ditandatangani Kepala Dinas Perkebunan tidak hanya berisi pengantar administratif.
Dalam enam halaman dokumen tersebut dijelaskan riwayat perizinan perusahaan, perubahan kawasan hutan, terbitnya keputusan pelepasan kawasan hutan oleh pemerintah pusat, hasil pemeriksaan lapangan Tim Teknis Terpadu, hingga argumentasi perlunya revisi IUP atas tambahan areal seluas 203,92 hektare.
Karena itu, ketika kemudian Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah membuka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait revisi IUP tersebut, yang sedang diuji bukan semata-mata hasil akhir berupa terbit atau tidaknya izin.
Penyelidikan juga berpotensi menelusuri bagaimana proses administrasi itu disusun, apakah seluruh persyaratan telah dipenuhi, apakah pertimbangan teknis disusun berdasarkan data yang lengkap, serta apakah terdapat perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.
Risky sendiri menegaskan bahwa penjelasan yang disampaikannya merupakan bagian dari kewenangan administratif Dinas Perkebunan.
Sementara mengenai ada atau tidaknya dugaan tindak pidana dalam proses revisi IUP tersebut, ia menyatakan hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menilai berdasarkan hasil penyelidikan.
Jejak Administrasi yang Berlanjut
Jika disandingkan dengan penyelidikan sebelumnya yang dilakukan oleh Subdit IV Tipidter, maka terdapat pola yang menarik.
√ Pada perkara pertama, penyidik memulai proses melalui laporan polisi.
√ Pada perkara kedua, penyelidikan diawali melalui laporan informasi.
Meski pintu masuknya berbeda, keduanya memperlihatkan pola administrasi yang hampir serupa, diawali dengan dokumen resmi, dilanjutkan surat perintah penyelidikan.
Kemudian penyidik mulai meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang dianggap mengetahui peristiwa yang sedang didalami.
Dengan kata lain, perkara tersebut telah bergerak melampaui tahap penerimaan informasi. Penyidik telah melakukan tindakan nyata dalam rangka mengumpulkan bahan keterangan dan alat bukti.














Discussion about this post