Penyidik secara spesifik menyebut area seluas 203,92 hektare yang telah diusahakan sebagai perkebunan kelapa sawit, namun disebut belum masuk ke dalam lingkup IUP perusahaan.
Selain itu, dalam dokumen tersebut penyidik juga menyebut dugaan bahwa proses revisi tersebut tidak disertai dokumen lingkungan yang telah mencakup keseluruhan area dimaksud.
Berdasarkan dugaan tersebut, penyidik melakukan pendalaman untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi yang berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara maupun perekonomian negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Klarifikasi terhadap instansi teknis menjadi salah satu bagian penting dalam proses tersebut karena berkaitan dengan aspek administrasi lingkungan yang menjadi objek penyelidikan.
Telaahan Teknis yang Ikut Menjadi Sorotan
Di tengah bergulirnya penyelidikan tersebut, KaltengToday.com juga meminta penjelasan kepada Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, Risky R. Badjuri, mengenai posisi instansinya dalam proses revisi Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Tapian Nadenggan yang kini turut menjadi objek penyelidikan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah.
Risky menegaskan bahwa Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah bukan lembaga yang menerbitkan izin usaha perkebunan. Menurutnya, kewenangan penerbitan IUP berada pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), sedangkan Dinas Perkebunan hanya memberikan pertimbangan teknis terhadap permohonan yang diajukan perusahaan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
“Kami hanya memberikan telaahan teknis. Kewenangan menerbitkan IUP berada pada DPMPTSP sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Risky kepada KaltengToday.com ditemui diruang kerjanya pada Kamis 18 Juni 2026 di Kota Palangkaraya.
Ia menjelaskan, revisi IUP PT Tapian Nadenggan dilakukan sebagai bentuk penyesuaian administrasi setelah adanya perubahan kawasan hutan dan terbitnya keputusan pelepasan kawasan hutan oleh pemerintah pusat. Dalam proses tersebut, Dinas Perkebunan menyusun pertimbangan teknis berdasarkan dokumen yang diajukan perusahaan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga :Â Kuasa Hukum Warga Soroti Revisi IUP PT. Tapian Nadenggan di Tengah Sengketa Lahan
Namun, penjelasan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa proses administrasi yang dijalankan pemerintah memiliki ruang yang berbeda dengan proses penegakan hukum.
Bagi birokrasi, telaahan teknis merupakan bagian dari mekanisme pelayanan administrasi perizinan. Sebaliknya, bagi penyidik, seluruh rangkaian proses administrasi tersebut dapat menjadi objek pendalaman apabila terdapat laporan atau informasi yang mengandung dugaan tindak pidana.
Di titik inilah kedua proses itu bertemu.














Discussion about this post