Kaltengtoday.com, Sampit – Perjalanan hukum yang berkaitan dengan PT Tapian Nadenggan ternyata tidak berhenti pada penyelidikan dugaan tindak pidana di bidang perkebunan. Di tengah masih berjalannya penyelidikan oleh Subdirektorat IV Tipidter, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah kembali membuka jalur penanganan lain.
Kali ini, perkara tersebut bergeser ke ranah dugaan tindak pidana korupsi. Objek yang didalami pun berbeda, bukan lagi aktivitas usaha perkebunan, melainkan proses revisi Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang berkaitan dengan area perkebunan kelapa sawit seluas 203,92 hektare.
Jejak administrasi penyelidikan ini kembali terekam melalui sejumlah dokumen resmi yang diperoleh KaltengToday.com.
Dokumen pertama adalah Laporan Informasi Nomor R/LI/86/XI/RES.3.5/2025/Tipidkor tertanggal 26 November 2025.
Laporan informasi tersebut kemudian menjadi dasar diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/25/I/RES.3.3./2026/Ditreskrimsus pada 10 Februari 2026 oleh Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah.
Penerbitan surat perintah penyelidikan tersebut menunjukkan bahwa penyidik memandang terdapat dasar yang cukup untuk melakukan serangkaian tindakan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan melalui mekanisme laporan informasi.
Baca Juga :Â Usai Replik Dipengadilan PT BAP Diserang Balik : Gugatan Dinilai Kabur, Legalitas IUP Dipersoalkan
Sebagaimana penyelidikan lainnya, penerbitan surat tersebut bukanlah kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.
Penyelidikan tetap merupakan tahapan awal untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana serta menentukan dapat atau tidaknya perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Undangan Klarifikasi kepada Dinas Lingkungan Hidup
Sehari setelah surat perintah penyelidikan diterbitkan, penyidik kembali menerbitkan dokumen lain. Pada 11 Februari 2026, Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah mengeluarkan Surat Nomor B/142/II/RES.3.3./2026/Ditreskrimsus yang ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah.
Surat tersebut berisi undangan klarifikasi yang dijadwalkan berlangsung pada 12 Februari 2026 di ruang Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa klarifikasi diperlukan dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proses revisi Izin Usaha Perkebunan PT Tapian Nadenggan.














Discussion about this post