kaltengtoday.com, Kasongan – Bupati Katingan Sakariyas melakukan pelantikan serta pengambilan sumpah dan janji penjabat kepala desa dan pergantian antar waktu kepala desa, badan permusyawaratan desa di wilayah Kabupaten Katingan. Terutama di Kecamatan Kamipang, Katingan Tengah, Mendawai, Tasik Payawan, Tewang Sanggalang Garing, Marikit dan Petak Malai,
” Pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji ini adalah guna meneruskan tongkat estafet kepemimpinan. Terutama dalam memimpin desa untuk mengayomi dan mensejahterakan rakyat,” Katanya, Rabu (12/7/2023).
Baca Juga :Â Pemkab Pulpis Gelar Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Kepala Sekolah
Orang nomor satu di Katingan ini juga berharap kepada penjabat kepala desa dan pengurus badan permusyawaratan desa yang baru dilantik agar dapat melaksanakan tugas dan menjalankan tugas pokok dan fungsi, wewenangnya serta memahami hak dan kewajibannya sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
” Saya tekankan bagi pejabat kepala desa agar memperhatikan tata kelola pemerintahan yang baik. Dalam hal ini untuk menghindari kesalahan-kesalahan yang telah dilakukan oleh beberapa orang kepala desa, penjabat kepala desa maupun perangkat desa dalam mengelola keuangan desa sehingga tidak terjerat masalah hukum,” bebernya.
Baca Juga :Jangan Sampai Kepala Desa Terjerat Hukum
Sementara itu, teruntuk pengurus BPD juga dituntut untuk terus berkolaborasi dalam hal perumusan kebijakan pembangunan di desa. Alasannya, karena BPD adalah parlemen di pemerintahan desa yang merupakan perpanjangan penyambung aspirasi masyarakat desa dan berfungsi melakukan evaluasi dan mengawasi kinerja kepala desa dan perangkat desa.
” Sejauh ini, Alokasi dana desa (ADD) Tahun 2023 sebesar Rp 81 Miliar 76 juta. Mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya Rp 9 Miliar 955 juta. Sedangkan dana desa (DD) di tahun 2023 sebesar Rp 130 Miliar 776 juta,” Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post