Kaltengtoday.com, Kasongan – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Katingan mengikuti kegiatan bimbingan teknis standar operasional prosedur (SOP) penegakan peraturan daerah yang dilaksanakan di Hotel Ibis, Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur.
Baca juga :Â Dukung Penyelenggaraan PPNS
” Anggota yang mengikuti bimbingan teknis standar operasional prosedur penegakan peraturan daerah di ajarkan untuk bertugas sesuai standar operasional prosedur demi kemanan dan kejelasan jika terjadi hal yang tidak diinginkan dalam menjalankan tugas,” Kata Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan Pimanto, Minggu (18/6/2023).
Menurutnya, anggota juga dapat mengetahui tentang tatacara dan melihat praktek langsung tatacara pembuatan SOP penegakan peraturan daerah sebagai penunjang tugas dan tanggung jawab. Terutama, sebagai yang terdepan dalam penegakan peraturan daerah.
” Kewibawaan Satuan Polisi Pamong Praja bukan diukur dari pakaian dan atributnya. Melainkan dari konsistensinya menegakan aturan secara proporsional dan profesional,” Jelasnya.
Baca juga :Â Satpol PP Katingan Juara Pertama Penegakan Perda
Maka, disinilah tonggak profesionalitas seorang Satuan Polisi Pamong Praja dimulai. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2018 yang mengatur tentang tugas pokok dan fungsi Satuan Polisi pamong Praja yang merupakan perangkat pemerintah daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan peraturan daerah.
” Dengan begitu, setelah bimtek ini seluruh aparatur yang ada di Satpol PP dapat mengetahui peran dan fungsinya dalam melaksanakan penertiban umum dan menindak aturan yang ada di daerah melalui peraturan daerah dan lainnya. Sehingga, jangan sampai ketika melaksanakan tugas malah berbenturan dengan masyarakat tanpa adanya penyelesaian yang baik dan humanis, ” Pungkasnya.[Red]
Discussion about this post