kaltengtoday.com, Sampit – Banyaknya kendaraan milik PBS terutama pengangkut CPO yang melanggar aturan, yaitu melewati jalan umum dengan bermuatan over kapasitas menuai sorotan dari kalangan DPRD Kotim.
Anggota Komisi IV DPRD Kotim, Modika Latifah Munawaroh mengatakan, angkutan PBS over kapasitas tidak seharusnya melewati jalan umum. Sebab hal itu dapat merusak infrastruktur jalan yang dibangun pemerintah.
“Jalan umum tak semestinya dilewati kendaraan PBS dengan over kapasitas. Jalan negara itu digunakan bagi kepentingan umum bukan kepentingan PBS, jika terus seperti itu maka akan mengakibatkan kerusakan,” kata Modika, Rabu 25 Mei 2022.
Baca Juga :Â Sat Lantas polres Seruyan Lakukan Pemeriksaan Kendaraan Over Kapasitas (ODOL)
Dia menyebutkan, sebenarnya apapun status infrastruktur jalan itu, entah milik provinsi atau kabupaten/kota, tetap tidak diperkenankan bagi angkutan melebihi kapasitas melewatinya.
Selain itu, soal boleh atau tidaknya angkutan PBS melewati jalan umum semua itu sudah ada aturanya. Jalan yang memang diperuntukkan untuk umum tidak seharusnya dilewati truk pengangkut CPO milik PBS.
“Jalan umum itu tidak diperuntukkan untuk dilewati truk bermuatan over kapasitas apalagi milik PBS pengangkut CPO. Semua ada aturannya, PBS wajib membuat jalan khusus,” tegasnya.
Dia menegaskan, apabila terdapat jalan rusak karena sering dilintasi angkutan over kapasitas milik PBS, maka hal itu akan berdampak pada keselamatan masyarakat dan juga kelancaran aktivitas perekonomian barang dan jasa.
Baca Juga :Â Sat Lantas polres Seruyan Lakukan Pemeriksaan Kapasitas Kendaraan ODOL
“Kami sebagai anggota DPRD tidak bisa mengambil keputusan akan hal itu. Kami hanya bisa mengingatkan, yang seharusnya tegas itu pemerintah daerah. Jadi harapan kita aktivitas angkutan PBS yang merugikan itu bisa lebih ditertibkan lagi,” Demikian Modika. [Red]
Discussion about this post