Kalteng Today – Sampit, – Bupati Kotim Supian Hadi mengatakan bahwa Jalan Semekto Sampit tersebut masuk zona hijau. Artinya, tidak boleh ada rumah ataupun bangunan di dalamnya. Jika ada tentu akan ditertibkan alias dirobohkan.
“Nanti rumah ataupun bangunan yang berada di Jalan Semekto akan kami robohkan. Mengenai waktunya, saya tidak bisa memastikan kapan. Yang pasti itu masuk zona hijau dan harus ditertibkan rumah ataupu bangunannya,”jelasnya, Rabu (3/2).
Sebab, banyak rumah dan juga bangunan yang berlokasi di jalan tersebut. Tentu tidak ada ijin untuk pembangunan di lokasi yang dinyatakan zona hijau tersebut. “Kemungkinan besar bangunan dan lain sebagainya akan dirobohkan juha,”tegasnya.
Baca Juga :Â Habis Masa Jabatan, Supian Hadi Siap Naik Pelaminan
Kenapa hal ini dilakukan, tujuannya untuk kepentingan transportasi udara alias penerbangan di Bandara H Asan Sampit. “Jika ada bangunan tentunya akan sangat berbahaya dan mengganggu jalur transportasi udara,”akuinya.
Dirinya berharap kepada masyarakat yang bermukim di lokasi tersebut agar bisa memahami apa yang dimaksud zona hijau tersebut. Ini kita lakukan demu kepentingan bersama dan juga bidang jasa transportasi udara di Sampit tentunya. Tutup SHD. [Red]














Discussion about this post