kaltengtoday.com, Kasongan – Ketua DPRD Kabupaten Katingan Marwan Susanto meminta masyarakat untuk mengawasi dan memelihara ruang terbuka hijau dana reboisasi seluruh masyarakat (RTH DR).
Pasalnya, taman ini berada diwilayah yang strategis ditengah pusat kota Kasongan.
” Saya selaku pimpinan legislatif mengajak masyarakat untuk memelihara sarana dan prasarana yang ada di area taman tersebut, ” Ungkapnya, Senin (13/6/2022).
Menurutnya, ketika menjaga dan memelihara yang dimaksud seperti merawat fasilitas taman, tidak merusak dan tidak membuang sampah dengan sembarangan disekitar taman.
Baca Juga :Ruang Terbuka Hijau Wajib Dijaga dan Dipelihara
Disisi lain, instansi teknis yang mengelola RTH DR ini harus benar-benar mengawasi area tersebut. Pasalnya, keberadaannya menjadi aset yang dimiliki pemerintah daerah setempat.
” Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat wajib mengecek kebersihan, penerangan lampu dan tempat persampahan. Bahkan, sisi keamanan dan kenyamanan harus menjadi atensi semua pihak, ” Jelasnya.
Politisi dari Partai PDI Perjuangan ini menyebutkan, dengan adanya pengawasan tersebut, RTH ini dapat menjadi salah satu tempat yang nyaman untuk dikunjungi masyarakat. Sehingga, keindahan alam didalamnya dapat dinikmati para pengunjung.
Baca Juga :Â Pedagang di Ruang Terbuka Hijau Enggan Tempati Pasar Pemda Gumas
“Kami menyambut baik, jika warga ikut serta dalam menjaga dan memelihara fasilitas RTH yang berada tepat didepan area perkantoran bupati setempat. Semoga ini menjadi ikon dan kebanggaan bagi masyarakat Katingan, ” Tandasnya. [Red]
Discussion about this post